Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Digugat ke Pengadilan Negeri Jambi

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Digugat ke Pengadilan Negeri Jambi

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Digugat ke Pengadilan Negeri Jambi-Doli Maulana-JambiTV

Jambitv.co, Jambi - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, digugat oleh beberapa tenaga ahli. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi melalui kuasa hukum.

Ketika Senin (15/1), Dinas Pendidikan Provinsi Jambi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi sebagai tergugat, yang didaftarkan oleh pengacara beberapa orang dari tenaga ahli. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bank Jambi, Andri Irvandi Divonis 13 Tahun Penjara dan UP Rp 5,8 Miliar

Berdasarkan keterangan pengacara penggugat, ada 5 tenaga ahli bidang IT yang dipekerjakan dinas ini untuk membuat aplikasi pelaksanaan program Gubernur Jambi.

Mereka menggugat dengan alasan honor alias upah periode beberapa bulan tahun 2023, belum dibayar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berjumlah Rp 120 juta. 

BACA JUGA:Kasus Penelantaran Jamaah Umroh PT MSI Berujung Damai, Terlapor Kembalikan Uang Rp 658 Juta

Lebih lanjut pengacara tersebut menyebut, juru bayar beralasan tidak bisa menunaikan, karena tidak ada perintah dari kepala dinas.

“Gugatan melawan hukum kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, penggugatnya ada tenaga ahli 5 orang. Tenaga ahli honor yang diperkerjakan melalui SK Gubernur di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mereka membuat aplikasi, sudah kerja beberapa bulan dan sudah dibayar masing-masing 4 juta perbulan. Yang belum dibayar ini periode Januari ke Juli yang belum dibayar tahun 2023. Total diperkirakan Rp 120 juta,” pungkas Kemas Solihin, Kuasa hukum penggugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: