Kasus Penelantaran Jamaah Umroh PT MSI Berujung Damai, Terlapor Kembalikan Uang Rp 658 Juta

Kasus Penelantaran Jamaah Umroh PT MSI Berujung Damai, Terlapor Kembalikan Uang Rp 658 Juta

Kasus Penelantaran Jamaah Umroh PT MSI Berujung Damai, Terlapor Kembalian Uang Rp 658 Juta-Rudiansyah-JambiTV

Jambitv.co, Jambi – Kasus penelataran jamaah umroh PT MSI yang sempat viral beberapa waktu lalu, akhirnya menemui titik terang. Saat ini antara pelapor dan terlapor telah melangsungkan perdamaian. Dengan konsekuensi terlapor Direktur PT Miftah Safari Internusa (PT MSI), Miftahuddin telah mengembalikan uang umroh yang mencapai Rp 658 juta rupiah.

Hasil perdamaian kedua belah pihak, antara terlapor dengan pelapornya Nur Habibullah, secara resmi disampaikan kepada pihak penyidik Polda Jambi pada Selasa siang, 9 Januari 2024. 

Kuasa hukum terlapor miftahuddin. Ahmad Gunawan mengatakan, bahwa kliennya sudah menyerahkan uang kerugian sebesar Rp 658 juta. Dirinya juga menyebut hal ini dilakukan secara kekeluargaan. Selain itu, kuasa hukum menyampaikan, Nur Habibullah juga sudah memaafkan dan tentu akan dijadikan sebagai pelajaran oleh terlapor. 

BACA JUGA:Kerugian Korban Kasus Penelantaran Jamaah Umroh PT MSI Mencapai Rp 658 Juta, Jamaah Diberikan Tiket Palsu

“Dan kerugian materil dan inmateril yang sudah di ikhlaskan oleh pak Ustadz Nur Habibullah bersama keluarga besar pengurus yayasan beliau, tadi sudah menerima dengan ikhlas bahwa ini adalah musibah. Sehingga ada satu pembelajaran buat kita, semua materil yang disampaikan Ustadz telah kita penuhi dan langsung klir. Nilainya kurang lebih Rp 658 Juta dan kita sudah transfer langsung kepada beliau,” ujar Ahmad Gunawan, kuasa hukum terlapor Miftahuddin. 

Miftahuddin, Direktur PT MSI yang menjadi terlapor dalam kasus ini juga menyatakan hal yang sama. Dirinya mengaku telah memenuhi semua tuntutan dari pelapor dan kasus ini telah menyepakati perdamaian. Miftahuddin juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua jamaah atas ketidaknyamanan yang terjadi. 

BACA JUGA:Kasus Penelantaran Jamaah Umroh, PT Miftah Safari Internusa Dipolisikan

“Jadi ini awal kronologinya musibah pak. Pada bulan Mei kami ada pemberangkatan jamaah dari Jambi, dan kami kena tipu tiket pak. Nilainya itu hampir sama mencapai Rp 655 juta. Kemudian pada Oktober kita juga sudah booking tiket, lalu tiket tersebut tercancel dan uangnya hangus. Jadi akhirnya beliau (pelapor) menalangi tiketnya dan begitu juga kepulangannya. Dan karena ada miss komunikasi, jadi beliau menuntut dan tuntutannya sudah kami penuhi,” beber Miftahuddin, Direktur PT MSI.

“Kami sudah sepakat damai, dicantumkan dalam perjanjian damai pada hari ini. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh jamaah,” tambah Miftahuddin.

BACA JUGA:Kasus Penelantaran Jamaah Umroh, Polda Jambi Periksa 4 Saksi

Sementara itu, pelapor Nur Habibullah membenarkan adanya kesepakatan damai antara dirinya dengan pihak terlapor Direktur PT MSI atas nama Miftahuddin. Pihaknya juga telah memberikan maaf dan selanjutnya menyerahkan proses hukum pada pihak penyidik Polda Jambi, yang dijadwalkan akan melakukan gelar perkara.

“Dasarnya memang kita tidak pernah menginginkan hal seperti ini terjadi. Hari ini kami bersyukur dan kami akan sampaikan kepada seluruh jamaah yang kemarin, bahwa hari ini kami telah menerima maaf dari PT MSI untuk kejadian yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Namun untuk selanjutnya, karena memang ada proses hukum yang harus dilalui, kami mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya hingga tuntas, karena sesudah ini Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penyelesaian penerbitan SP3 dalam kasus ini,” papar Nur Habibullah, pelapor dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id