Kasus Korupsi Bank Jambi, Andri Irvandi Divonis 13 Tahun Penjara dan UP Rp 5,8 Miliar
Kasus Korupsi Bank Jambi, Andri Irvandi Divonis 13 Tahun Penjara dan UP Rp 5,8 Miliar-Doli Maulana-JambiTV
Jambitv.co, Jambi – Selain Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dan terdakwa Lain Dadang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi juga memvonis terdakwa Andri Irvandi dalam kasus pembelian surat berharga Medium Term Note oleh Bank Jambi. Hakim memvonis Andri Irvandi selaku pejabat PT MNC Sekuritas dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Andri dihukum 16 tahun penjara.
Selain vonis penjara, Ketua majelis hakim Ronal Salnofri juga memvonis terdakwa Andri dengan pidana denda Rp 800 juta. Vonis denda ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pidana denda sebanyak Rp 1 Miliar.
Belum selesai, vonis yang dijatuhkan kepada Andri Irvandi juga ditambah dengan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar. Jika Andri tidak membayar UP dalam dalam kurun waktu 1 bulan, terhitung dari tanggal vonis dibacakan 11 januari 2024. Maka hukuman terhadap Andri Irvandi akan ditambah dengan pidana penjara 5 tahun.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi MTN di Bank Jambi Dadang Suryanto Dituntut Jaksa 14 Tahun, Divonis Hakim 9 Tahun
Menanggapi vonis hakim tersebut, kuasa hukum Andri Irvandi mengaku sangat keberatan. Menurut kuasa hukum hakim kurang cermat mengadili perkara ini. untuk itu, kuasa hukum memutuskan akan mengajukan banding pada pekan depan.
“Putusan hakim kita hormati, tetapi kita sangat keberatan dengan putusan ini. Karena kita melihat pertimbangan-pertimbangan hakim menurut kita sangat lemah. Untuk itu nanti kita akan menyatakan banding atas putusan ini,” ujar Iskandar Siregar, Kuasa Hukum Andri Irvandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id