Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon Terbukti Korupsi dan Divonis 10 Tahun Penjara serta Denda Rp 500 Juta
Yunsak El Halcon Terbukti Korupsi dan Divonis 10 Penjara serta Denda Rp 500 Juta (tengah)--
Jambitv.co, Jambi – Dalil mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon yang membantah telah melakukan korupsi pada kasus gagal bayar PT SNP terbantahkan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Hakim Ketua Ronald Salnofri menyatakan, Yunsak El Halcon terbukti korupsi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 310 Miliar.
Atas perbuatannya, Hakim menjatuhkan vonis kepada Mantan Dirut Bank Jambi ini dengan pidana penjara 10 tahun. Atas pelanggaran terhadap pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan kedua Primair pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pidana penjara terhadap terdakwa Yunsak El Halcon selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan" tegas Ronald Salnofri, ketua Majelis Hakim pada Kamis 11 Januari 2024.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi MTN di Bank Jambi Dadang Suryanto Dituntut Jaksa 14 Tahun, Divonis Hakim 9 Tahun
Selain vonis penjara, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar kepada Yunsak El Halcon.
"Menjatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar kepada terdakwa. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 tahun penjara," papar hakim dalam amar putusannya.
BACA JUGA:Satu Tersangka Korupsi Bank Jambi Masih Buron, Kejati Kerjasama Interpol dan Kejagung Buru Darwin
Sebagaimana diketahui, Vonis majelis hakim ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Dimana JPU meminta majelis untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Yunsak El Halcon selama 12 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id