Satu Tersangka Korupsi Bank Jambi Masih Buron, Kejati Kerjasama Interpol dan Kejagung Buru Darwin

Satu Tersangka Korupsi Bank Jambi Masih Buron, Kejati Kerjasama Interpol dan Kejagung Buru Darwin

Satu Tersangka Korupsi Bank Jambi Masih Buron, Kejati Kerjasama Interpol dan Kejagung Buru Darwin-Doli Maulana-JambiTV

Jambitv.co, Jambi – Salah satu tersangka kasus korupsi Bank Jambi atas nama Darwin sampai saat ini masih memburon. Untuk melakukan pencarian, Kejaksaan Tinggi Jambi telah bekerjasama dengan Interpol dan Kejaksaan Agung.

Pencarian tersangka Darwin ini ternyata tidak hanya dalam kasus Korupsi medium term note pada Bank Jambi saja, melainkan ada kasus lain yang juga sedang ditangani Mabes Polri.

BACA JUGA:Kejati Kembali Sita 4 Aset Milik Yunsak El Halcon, Terkait Korupsi Bank Jambi


Lexy Fatharany, Kasipenkum Kejati Jambi-Doli Maulana-JambiTV

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany. Menurutnya, tidak hanya dilakukan pencarian oleh Interpol dan Kejagung, namun juga telah sudah diterbikan surat pencekalan terhadap tersangka Darwin.

“Iya benar kita kerjasama dengan Kejagung dan Interpol, karena yang bersangkutan juga sudah berperkara di Mabes Polri sudah ada cekalnya juga,” ujar Lexy Fatharany.

Darwin sendiri merupakan satu dari empat orang tersangka kasus korupsi Medium Term Note pada Bank Jambi yang telah ditetapkan oleh Kejati Jambi. Darwin merupakan Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia). 

BACA JUGA:Korupsi Bank Jambi, Kejati Periksa 7 ahli

Bahkan pelarian Darwin ternyata sudah terjadi sejak tahun 2007. Pasalnya ditemukan pesan bahwa tersangka Darwin kala itu telah meninggalkan Indonesia.

“Tersangka Darwin itu masih dalam pencarian dan secepatnya apabila tertangkap akan kita sidangkan. Kita sudah pantau beberapa pintu tanah air, karena dugaan awalkan sempat kabur ke luar negeri. Jadi memang ada risalah di tahun 2007 itu dia sudah meninggalkan Indonesia,” pungkas Lexy. 

Dalam kasus yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai 310 miliar rupiah ini, Kejati Jambi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah LD Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP).

BACA JUGA:Pegawai Bank Jambi Jadi Saksi, Sebut Yunsak Perintahkan Setor Dana MTN

Lalu, DS sebagai Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019. Kemudian AI Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.

Dan satu tersangka lagi yang sempat menghebohkan publik adalah Yunsak El Halcon yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi, namun saat perkara ini terjadi, Yunsak menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id