Korupsi Bank Jambi, Kejati Periksa 7 ahli
Jambitv.co, Kota Jambi - Korupsi Bank Jambi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memeriksa 7 orang ahli, terkait kasus dugaan korupsi gagal bayar medium tern note PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Pada Bank Daerah Jambi dengan nilai Rp.310 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jambi Lexy Fatharani, rabu (31/5/2023) mengatakan, pemeriksaan ahli tersebut setelah penanganan perkara di tingkatkan ke tahap penyidikan. "Keterangan ahli ini sangat di butuhkan untuk mengetahui tindak pidana korupsi dan pencucian uangnya", ungkap Lexy. Pemeriksaan ahli ini juga akan menjadi acuan penyidik untuk menelusuri tindak pidana korupsi yang di lakukan, serta pedoman untuk menghitung kerugian negara. Selain ahli, Lexy menyebutkan tim penyidik juga memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi lainnya. "Hingga saat ini sudah ada 50 saksi yang dimintai keterangan. Termasuk tersangka AI yang kini berada di lapas Bukit Tinggi", jelasnya. Sementara itu penyidik telah memperpanjang masa penahanan Yunsak El Halcon dan DS hingga 40 hari kedepan. "Untuk YEH dan DS sudah dilakukan perpanjangan penahanan mulai dari 29 mei hingga 7 juli", pungkasnya. Yunsak El halcon Direktur Utama Bank Jambi ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note PT Sunprima Nusantara dan langsung ditahan 9 mei lalu. Penyidik juga menetapkan 3 tersangka lain yakni, LD Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit, Direktur PT. Citra Prima Mandiri Columbia, Anak dari Leo Candra Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP. DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019. AI Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019. Reporter : Agus Tri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: