Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Dugaan Korupsi PJU Kerinci
Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Dugaan Korupsi PJU Kerinci -Dewi Wilona-Jambi TV
JAMBI, JAMBITV.CO - Majelis Hakim tolak Eksepsi atau keberatan yang diajukan 4 terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Hakim putuskan sidang tetap dilanjutkan untuk pembuktian.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (15/12/2025). Dimulai sejak pukul 10.35 Wib, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim terhadap eksepsi 4 terdakwa.
Dimana kasus ini telah menyeret 10 terdakwa, diantaranya Mantan Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta dan 9 lainnya termasuk pihak rekanan.
Dalam jalan persidangan, 4 dari 10 terdakwa itu mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa tidak jelas, lengkap dan tidak cermat.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Tatap Urasima Situngkir, menghadirkan 4 terdakwa secara serempak dalam ruang persidangan.
Namun dalam membacakan amar putusannya Majelis hakim membacakan secara bergilir, diawali dengan terdakwa Heri Cipta.
BACA JUGA:Eksepsi Dianggap Tidak Relevan, JPU Kejari Sungai Penuh Bantah Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PJU
“Terdakwa Heri Cipta, silakan berdiri. Eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” kata majelis hakim mengetok palu. Penolakan ini juga disampaikan untuk 3 terdakwa lainnya.
Setelah dinyatakan menolak semua eksepsi yang diajukan 4 terdakwa. Hakim meminta kepada jaksa untuk melanjutkan persidangan pembuktian.
“Untuk selanjutnya silahkan melanjutkan persidangan pembuktian,” kata majelis hakim.
Begitupun penasehat hukum terdakwa Yuses Alkadira Mitas, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun untuk penangguhan yang diajukannya ia memohon majelishakim untuk kembali mempertimbangkan.
“Kami menerima yang mulia, tapi mohon di pertimbangkan untuk yang penangguhan klean kami yang mulia,” kata nya.
Di luar persidangan, Jaksa Ferdian mengatakan untuk sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda putusan sela. “Yang mana sebelumnya para penasehat hukum terdakwa, melakukan nota keberatan,” bebernya.
BACA JUGA:Dakwaan Dianggap Tak Lengkap, Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Eksepsi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: