Truk Batu Bara Masuk Kota, Dishub Amankan 1 Truk Bermuatan yang Ditinggal Kabur Sopir

Truk Batu Bara Masuk Kota, Dishub Amankan 1 Truk Bermuatan yang Ditinggal Kabur Sopir-Agustri-JambiTV
Jambitv.co, KotaJambi – Meskipun sudah berulang kali diberikan sanksi, tetapi tetap saja masih ditemukan truk Batu Bara masuk Kota Jambi. Satu unit truk bernopol BH 8309 GE ini diamankan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di tengah jalan Kawasan Jalan Sukasari, RT 39, Tehok, Kota Jambi.
Truk Batu Bara ini diamankan dalam kondisi bermuatan dan ditinggal kabur oleh sopirnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho membenarkan adanya pengamanan truk batu bara tersebut. Menurutnya, saat ini truk telah di bawa ke Mako Damkar dan akan ditindak.
BACA JUGA:Dampak Kemacetan Parah di Batanghari, Truk Angkutan Batubara Dilarang Beroperasi
“Setelah kita lakukan pengecekan, mobil tersebut ditinggalkan oleh sopirnya. Tidak tahu apakah karena mobil itu mogok, atau karena sengaja meninggal mobil itu karena sudah kedapatan memasuki kota. Selanjutnya mobil ini akan kita proses dan kita kandangkan terlebih dahulu karena memang sudah melanggar ketentuan yang ada,” ujar Saleh Ridho.
Atas tindakan sopir truk tersebut, pemilik mobil pun terancam denda mencapai Rp 50 Juta, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi, nomor 54 tahun 2023, tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan Batu Bara.
“Tahap selanjutnya, kita akan mengecek dulu data kendaraanya, siapa pemiliknya dan asal tambang dari mana. Kemudian kita akan lakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Ya terancam denda Rp 50 juta, sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa memang nanti akan kita proses mekanisme untuk dilakukan BAP, selanjutnya naik ke tahapan proses pemberkasan, nanti kalau sudah P21 kita akan limpahkan ke Pengadilan,” pungkas Saleh Ridho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id