BPOM Jambi Tangani 6 Perkara Produk Tidak Layak Edar dan Tidak Layak Konsumsi
BPOM Jambi Tangani 6 Perkara Produk Tidak Layak Edar dan Tidak Layak Konsumsi-Nur Pehatul Jannah-Jambitv.disway.id
Jambitv.co, Jambi - Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Provinsi Jambi menindak sebanyak 6 kasus perkara tindak pidana obat dan makanan tahun 2023. Dari 6 kasus tersebut, 3 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sepanjang tahun 2023, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi telah menindak sebanyak 6 kasus tindak pidana obat dan makanan yang tidak layak edar dan tidak layak konsumsi.
Kepala Badan POM Jambi Veramika Ginting mengatakan, bahwa dari 6 kasus tersebut, 5 diantaranya sudah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dan 1 perkara lainnya sedang dalam tahap proses. Adapun dari kasus perkara tersebut didominasi oleh penggunaan obat-obatan tradisional.
“Kalau kami ini setiap bulannya ada target pengawasan. Kami Badan POM ini tidak hanya penegakan hukum, namun juga memberikan pembinaan. Kalau terhadap produk-produk tersebut yang diamankan dan dijadikan barang sitaan itu ada 6 perkara yang sudah berjalan. 5 perkara diantaranya sudah inkrah, dan 1 lainnya baru masuk tahap 1,” kata Veramika.
Disisi lain, Veremika menjelaskan bahwa BPOM tidak hanya melakukan penegakan hukum, namun juga melakukan pembinaan pada produk-produk sitaan yang tidak layak edar dan konsimsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: