BPOM Jambi Temukan Ratusan Produk Belum Miliki Izin Edar

BPOM Jambi Temukan Ratusan Produk Belum Miliki Izin Edar

Ratusan Produk belum kantongi izin edar ditemukan BPOM Jambi-Arfani-JambiTV

JAMBI, JAMBITV.CO - Pada tahun 2024, BPOM Jambi telah menemukan ratusan produk yang belum memiliki izin edar. Diantaranya 168 obat, 46 pangan, 57 kosmetik, dan 133 item obat tradisional. 

Sementara itu, obat-obatan yang beredar di puskesmas, seperti Panadol (Paracetamol) dan antibiotik belum ditemukan masalah terkait izin edar.

Terkait produk yang belum memiliki izin edar ini, BPOM akan melakukan pembinaan kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa produk yang belum memiliki izin edar, mematuhi regulasi dan memperoleh izin yang diperlukan. 

BACA JUGA:KACAU !!! Banyak Anak Muda Jambi Beli Obat Hexymer dan Tramadol melalui Medsos, BPOM Temukan 35 Kasus

Namun untuk pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan melalui pembinaan, BPOM akan menerapkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hukuman yang dapat diterapkan termasuk pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar rupiah.

“Langkah-langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak terjamin keamanannya, dan memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM,” kata Kepala BPOM Jambi Veramika Ginting.

BACA JUGA:BPOM Jambi Tangani 6 Perkara Produk Tidak Layak Edar dan Tidak Layak Konsumsi

Kepala Balai BPOM Jambi Veramika Ginting menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan produk dengan teliti. 

“Periksa kemasan dan label. Pastikan produk yang dibeli memiliki kemasan yang rapi dan label yang jelas. Periksa juga izin edar, tanggal kadaluwarsa. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi mobile BPOM untuk memeriksa semua hal tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: