Kejam Sekali !!! Seorang Perempuan Disekap dan Dijadikan Budak Seks, Badannya Juga di Tato Nama Pelaku
Ilustrasi, kekerasan terhadap perempuan--
Jambitv.co, JawaTengah – Seorang perempuan berinisial BA (20) asal Salatiga Provinsi Jawa tengah, menjadi korban perlakuan kejam dari pelaku pemerkosaan inisial JM. Korban BA diperkosa dan dijadikan budak seks oleh JM. Bahkan penyekapan dilakukan hingga 5 bulan lamanya, setelah korban akhirnya kabur dari penyekapan.
Kasus penyekapan dan pemerkosaan ini dialami BA sejak September 2022 hingga Januari 2023. Kasus ini akhirnya berhasil dibawa ke jalur hukum, lewat bantuan pengacara Caesar Wauran.
Caesar menceritakan, kejadian tersebut berawal saat BA berkenalan dengan tersangka berinisal JM melalui sosial media pada bulan Mei 2022. Saat perkenalan itu, korban masih bersekolah di kelas XII SMK. Dengan modus mengajak korban bertemu dan nongkrong di sebuah cafe di Solo, pelaku terus merayu korban.
"Karena terus dirayu dan ditawari pekerjaan, BA pun menurut dan berangkat ke Solo sekitar dua minggu kemudian," ujar, Caesar Wauran kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.
Saat di Solo korban tinggal bersama JM di sebuah ruko dan selalu mendapatkan kekerasan fisik dan dijadikan budak seks oleh tersangka. Ruang gerak korban BA terus diawasi oleh tersangka dan bahkan ponsel milik korban disita dan juga dirusak.
Kekerasan fisik dan seksual yang dialami BA semakin parah saat korban coba memberanikan diri untuk kabur pada bulan September 2022. Tersangka pun mulai mengancam akan menyebar video dan foto mesum BA yang diambilnya secara diam-diam jika ia tidak kembali. AKhirnya BA pun kembali ke ruko tersebut dan dia pun kembali disika secara fisik dan juga dilecehkan secara seksual, bahkan BA juga dipaksa membuat 8 tato di tubuhnya dengan nama JM.
"Dia pun balik lagi ke ruko JM dengan harapan video dan fotonya tak disebar. Ternyata setelah balik ini, BA mengalami kekerasan fisik, disiksa,” beber Caesar.
“Dia juga diminta menonton video porno dan menirukan adegannya, kalau menolak langsung dipukul. Punggung, kepala, dada, dan kakinya juga ditato nama JM dan wajahnya, total ada delapan tato," lanjutnya.
Kemudian, pada Januari 2023, BA berhasil mengambil kunci yang disembunyikan JM. Ia pun kembali berusaha kabur dengan cara melompat jendela dibantu oleh tukang ojek untuk kabur.
Pada Mei 2023, JM mulai menyebar foto dan video mesum BA melalui akun media sosial.
"Akun BA ini dikuasai JM, jadi dia bisa mengakses untuk mengirim foto dan video tersebut. Karena terus mendapat teror akhirnya BA melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga," tukasnya.
Tersangka JM pun akhirnya berhasil ditangkap polisi, dan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: