Tingkatkan Keamanan SPBE, Reformer Abu Bakar Kadis Kominfo Kota Jambi Tanda Tangani PKS Bersama BSrE
Tingkatkan Keamanan SPBE, Reformer Abu Bakar Kadis Kominfo Kota Jambi Tanda Tangani PKS Bersama BSrE-Agustri-Jambitv.disway.id
Abu Bakar menambahkan, untuk menjamin keamanan sistem elektronik di Pemerintah Kota Jambi, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
"Ini adalah langkah BSSN dalam mempercepat implementasi SPBE di daerah khususnya terkait perlindungan keamanan data Pemerintah Kota Jambi," terang Abu Bakar.
Kadis Kominfo Kota Jambi yang sedang mengikuti PKN II di LAN itu juga menyebut, layanan keamanan Sertifikasi Elektronik BSrE menjadi salah satu bagian produk utama pada strategi peningkatan SPBE di Pemerintah Kota Jambi yang sedang digagasnya.
"Saya sebagai salah satu Reformer PKN II Angkatan X Lembaga Administrasi Negara yang sedang mengimplementasikan Strategi Pengembangan Smart City Melalui Peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Kota Jambi, tentunya sangat berterima kasih atas dukungan Kepala BSrE dalam penandatanganan PKS tadi, karena sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik tersebut adalah hal yang sangat fundamental dalam percepatan implementasi SPBE Pemerintah Kota Jambi yang aman, terpercaya dan interoperabalitas," tutur Reformer Abu Bakar.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, lanjut Abu Bakar, maka Pemerintah Kota Jambi dapat menggunakan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik secara lebih luas.
"InsyaAllah kita akan berlakukan untuk semua transaksi elektronik di Pemerintah Kota Jambi, tentunya prosesnya akan bertahap, yang paling utama adalah semua format e-office dan dokumen layanan publik SPBE kita akan menggunakan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik," ungkapnya.
Kadis Kominfo Kota Jambi itu juga menjelaskan, data pengguna sertifikat elektronik di Pemerintah Kota Jambi per 11 Agustus 2023, dengan total user terdaftar sebanyak 270, total user terverifikasi sebanyak 242, total sertifikat elektronik yang sudah terbit dan aktif sebanyak 242.
Terkait dengan implementasi dalam pelaksanaan PKS tersebut, Abu menyebut, BSrE selain menerbitkan sertifikat elektronik juga akan melakukan evaluasi terhadap implementasi PKS dan juga akan melakukan pembinaan berupa bimbingan teknis peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
"BSrE juga akan memberikan dukungan teknis apabila terjadi permasalahan terkait keautentikan, keutuhan dan kenirsangkalan dalam pemanfaatan sertifikat elektronik, selain itu juga akan melakukan tinjauan implementasi pemanfaatan sertifikat elektronik, termasuk menyediakan narasumber pada sosialisasi dan melakukan pendampingan pada bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan sertifikat elektronik," pungkas Abu Bakar.
Sebagaimana diketahui, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat Eletronik, melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang merupakan salah satu dari penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah diakui. Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: