Gawat, 142 Koperasi di Batanghari Terancam Diberikan Sanksi

Gawat, 142 Koperasi di Batanghari Terancam Diberikan Sanksi

Idrus Kabid Koperasi Disdagkop & Ukm Batanghari-Pirdana-Jambitv

Jambitv.co, Batanghari - Pemerintah Kabupaten Batanghari pada tahun 2023 ini. Kembali melakukan pemantauan terhadap 171 koperasi yang terdata di daerah setempat. Dari hasil pemantauan dan pendataan sementara, 142 koperasi terancam akan diberikan sanksi.

Ratusan koperasi tersebut dinilai tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang telah berlaku. Salah satunya tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan atau RAT. Padahal untuk melaksanakan RAT, mereka diberikan waktu selama enam bulan setiap tahun.

Terkait dengan pembinaan, kalupun dak lewat batas waktu yang ditentukan karena kita tetap memberikan pemberitahun yang kedua kemudian juga memberi teguran baik secara lisan ataupun tertulis bagi koperasi yang tidak memenuhi ketentuan, ada proses langkah langkah yang proses pembinaan tidak langsung kita bekukan,” Ungkap Idrus Kabid Koperasi Disdagkop & Ukm Batanghari.   

Dengan demikian, dari jumlah total koperasi yang terdata di Kabupaten batanghari, saat ini hanya 29 koperasi yang aktif melaksanakan RAT. Sehingga jika nantinya dalam masa pembinaan ditemukan koperasi tidak menjalani kewajiban itu selama 3 tahun berturut turut. Maka dapat diberikan sanksi pembekuan dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: