Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar -rudi-Jambi TV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Ribuan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol yang berhasil diamankan selama enam bulan terakhir bernilai miliaran rupiah, dimusnahkan oleh Bea Cukai Jambi dengan cara di bakar. Bea Cukai Jambi musnahkan barang bukti hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal .
Kepala bea cukai Jambi Indra Gautama Sukiman mengatakan, ada 3.400 batang rokok ilegal yang dimusnahkan, dan minuman beralkohol sebanyak 7.403,975 liter. Sedangkan untuk nilai barang bukti yang dimusnahkan sebesar Rp 1,9 Miliar, dan kerugian yang dialami oleh negara ditaksie sebesar Rp 2,67 Miliar. Indra menyebut barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selam enam bulan terakhir .
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 26,5 Miliar
“Ini jumlahnya kurang tiga ribu empat ratus batang untuk rokok, kemudian untuk minuman 7403,95 liter, nilai barang 1,9 Milyar, namun kerugian negara terdapat 2,679. Kenapa bisa begitu karena memang ada denda- denda yang lebih besar” Ujarnya
Indra menambahkan, tujuan barang bukti ilegal ini dimusnahkan agar tidak lagi beredar. Dan bertujuan melindungi produk yang ada di dalam negeri. Barang bukti ini sendiri dimusnahkan dengan cara di bakar .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: