WNA Asal Tiongkok Divonis Penjara dan Denda Rp5 Juta

WNA Asal Tiongkok Divonis Penjara Dan Denda Rp 5 Juta -Dewi Wilona-Jambi TV
KOTA SUNGAI PENUH, JAMBITV.CO - Sidang vonis WNA asal Tiongkok bernama digelar di ruang sidang kantor pengadilan negeri Sungai Penuh, yang dipimpin oleh wakil ketua PN Aries kata Ginting, bersama 2 anggota hakim Reyhan parlindungan dan Daniel Naibaho, dengan agenda persidangan pembacaan vonis dari Majelis Hakim,
Dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan Meichun Xu terbukti bersalah telah melanggar izin tinggal dan undang undang Keimigrasian. kemudian divonis 4 bulan 15 hari penjara subsider 1 bulan, serta denda 5 Juta Rupiah. Sementara itu, WNA Meichun Xu tidak mengajukan upaya banding dan menerima semua keputusan dari majelis Hakim.
“Diputus ya dalam nomor perkara 316/Pitus/2025/PLKM, terdakwah bernama Meichun Xu, di vonis dinyata telah terbukti salah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan tidak sesui dengan maksut dan prediksi tinggal yang diberikan kepadanya sebagaimana penutut tunggal, penuntut umum. Divonis hukumanya terdakwah sendiri di jatuhi hukuman selama 4 bulan penjara dan 15 hari penjara juga, serta pidana denda sejumlah Rp 5 Juta, barang bukti ada 40 poin yang kita rampas untuk negara, 1 poin yang tetap terambil dalam berkat perkara, dan juga untuk ada 3 poit termasuk paspord kita kembalikan kepada terdakwah”
BACA JUGA:Mencoblos lebih dari 1 kali saat Pemilu 2024, 2 Warga Muara Tembesi divonis penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: