Pelaku Pencabulan Anak di Masjid Kota Jambi Diringkus Polisi

Pelaku Pencabulan Anak di Masjid Kota Jambi Diringkus Polisi

Polisi Berhasil Meringkus Pria Pelecehan Anak di Masjid -Rudiansyah-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pelecehan terhadap anak 8 tahun, yang terjadi di masjid di kawasan kelurahan Pasir putih kota Jambi. Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata residivis.

Pelaku pelecehan anak 8 tahun yang terjadi di salah satu masjid, di kawasan kelurahan pasir Putih, kota Jambi pada beberapa hari lalu, kini telah berhasil ditangkap polisi. Pelaku berhasil ditangkap setelah keberadaannya berhasil diketahui oleh polisi. Terkait penangkapan pelaku ini, kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar membenarkan hal tersebut, dan saat ini pelaku sudah diamankan di polresta Jambi, serta sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik PPA.

BACA JUGA:Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dengan Modus Memberi Main PS Gratis Dilimpah Ke Jaksa

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku diketahui bernama Imron Agustrio warga kabupaten Tebo. Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa sebelumnya dirinya juga pernah ditangkap polisi dengan kasus yang sama, dan dipenjara di Polres Bungo selama 3,5 tahun. “Untuk sementara untuk pelaku sudah diamankan di Polresta kemarin untuk yang di masjid Al-Taqwa. Pemeriksaan-pemeriksaannya sedang dilakukan. Modusnya itu tersangka tersebut masuk ke dalam masjid dan merayu, namun dari Cctv itu tertangkap gambar si laki-laki ini merayu dan sudah mau mengajak. Tentunya nanti akan kita tindak lanjuti. Pelaku ini sudah melakukan 2 kali.” Ungkap Boy Sutan Binanga Siregar.  

BACA JUGA:Pelecehan Seksual 5 Anak di Tebo, Pelaku Seorang Duda Dengan Modus Tawarkan Bermain PS Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: