3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta

3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tanjab Barat Mulai Diberlakukan Hingga Kantongi Rp 700 Juta Dalam 3 Hari-Dodi Saputra-Jambi TV

TANJUNG JABUNG BARAT, JAMBITV.CO - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan kembali oleh pemerintah Provinsi Jambi, program ini sudah dimulai (19/8) kemarin atau tiga hari lalu, hingga 22 Desember 2025 mendatang, khusus di UPTD Samsat TANJUNG JABUNG BARAT, masyarakat terlihat silih berganti mendatangi kantor Samsat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Pendapatan daerah yang masuk sudah mencapai Rp 700 juta.

Kepala UPTD Samsat Tanjab Barat, Mohd Aries Junaidi menyebutkan, sejak hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat terlihat langsung memadati kantor Samsat memanfaatkan program tersebut. Dan pendapatan asli daerah yang didapat Kabupaten Tanjung Jabung Barat pun dalam tiga hari mencapai Rp 700 juta.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA !!! Pemprov Jambi Kembali Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

“Untuk di Samsat Tanjab Barat juga sudah sangat signifikan dari mulai tanggal 19 untuk peningkatan pembayaran pajak terutama dalam penerimaan pemutihan pajak kendaraan. Sampai dengan hari ini hampir mencapai angka Rp 700 juta. Agar UPTD Tanjab Barat meningkat mari kita BBM kan kendaraan kita ke alamat kita di Tanjung Jabung Barat. Agar pajak itu sekarang sudah masuk Opsen, Opsen itu lah pajak yang kita serahkan atau pun masuk ke UPTD,” ujar Mohd Aries Junaidi.

Seperti diketahui, dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku untuk pembebasan pokok pajak untuk kendaraan yang pajaknya mati lebih dari dua tahun, dimana pemilik cukup membayar dua tahun saja. Kemudian pembebasan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Mati Pajak Puluhan Tahun Cukup Membayar Pokok Pajak 2 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: