Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi oleh RS Dilimpahkan ke Kejari Sungai Penuh

Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi oleh RS Dilimpahkan ke Kejari Sungai Penuh

--

KERINCI, JAMBITV.CO– Kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci yang melibatkan mantan karyawan bank berinisial RS (26) kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, beserta tersangka dan puluhan barang bukti.

 

Tersangka RS diduga melakukan tindak pidana pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi perbankan, yang mengakibatkan kerugian besar terhadap puluhan nasabah.

Ditahan di Rutan Sungai Penuh

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, mengungkapkan bahwa tersangka saat ini ditahan di Rutan Sungai Penuh untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

 “Tersangka saat ini berada di Rutan Sungai Penuh sambil menunggu proses konferensi di Pengadilan Negeri Sungai Penuh,” jelas Moehargung kepada awak media, Senin (19/8).

Modus: Tarik Dana dari 27 Rekening Secara Ilegal

Dalam penyelidikan terungkap bahwa RS melakukan aksinya dengan menarik dana dari 27 rekening nasabah secara ilegal, tanpa sepengetahuan mereka. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,1 miliar. Beberapa rekening yang menjadi korban termasuk milik perseorangan, yayasan, hingga mantan Bupati Kerinci, Adirozal.

Modus yang digunakan adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah dan melakukan pencatatan palsu. Penarikannya dilakukan secara bertahap sejak September 2023 hingga Oktober 2024.

Uang Nasabah untuk Judi Online

Lebih mengejutkan lagi, hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana yang dibobol oleh RS digunakan untuk berjudi secara online. Aksi ini dilakukan secara pribadi, memanfaatkan kepercayaan para nasabah selama dirinya masih bekerja di Bank Jambi.

 

Lebih dari 40 barang bukti berhasil diamankan oleh kejaksaan. Diantaranya adalah bukti transaksi penarikan dana, dokumen internal perbankan, serta SK penarikan RS sebagai karyawan Bank Jambi Cabang Kerinci.

Sebagian Uang Sudah Dicicil

Meskipun RS diketahui telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp2 miliar dan sisanya ditanggung oleh pihak bank, proses hukum tetap berjalan. Moehargung menyatakan bahwa pengembalian kerugian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: