Satresnarkoba Polres Kerinci Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Siulak Mukai

Satresnarkoba Polres Kerinci Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Siulak Mukai-Dewi Wilona-Jambi TV
KERINCI, JAMBITV.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, diamankan pada Minggu malam, 27 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma membenarkan Penangkapan terhadap EN berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
"Berdasarkan laporan masyarakat Polres Kerinci dan tim Sat Narkoba langsung menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku," Jelas Kasat Yandra. 28/07
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 35 paket kecil sabu siap edar,” Tambahnya.
BACA JUGA:Mantan Napi Narkoba Di Tebo Kembali Diciduk Usai Ditemukan BB Sabu Dikediamannya
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1. 35 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,49 gram
2. 1 buah kotak plastik berisi sabu
3. 1 buah bong (alat hisap sabu)
4. 1 buah korek api gas
Dari hasil Pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya secara online. Transaksi dilakukan dengan sistem “tempelan”, yaitu sabu ditaruh di suatu lokasi yang disepakati, tanpa pertemuan langsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama seseorang berinisial B.
“Pelaku membagi sabu tersebut ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pengguna. Modus ini umum digunakan dalam jaringan peredaran narkoba online, untuk menghindari deteksi petugas,” Sebut Kasat.
Atas perbuatannya, EN kini ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Pihaknya juga menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: