Berkedok Debt Colektor, Polisi Bekuk 5 Orang Tersangka Perampasan Mobil

Berkedok Debt Colektor, Polisi  Bekuk 5 Orang Tersangka  Perampasan Mobil

Berkedok Debt Colektor, Polisi Bekuk 5 Orang Tersangka Perampasan Mobil -Yasri-Jambi TV

MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Komplotan yang mengaku sebagai penagih hutang atau Debt Colektor, yang melakukan  perampasan kendaraan  seorang  wanita. Akhirnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bungo.

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil membekuk 5 pelaku pencurian dengan kekerasan, berkedok Debt Colektor.

Mirisnya, aksi perampokan mobil jenis Suzuki Carry Pick Up berwarna hitam ini, diotaki oleh adik korban sendiri. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan, dalam kasus ini, Polisi menetapkan 5 orang tersangka, termasuk adik kandung korban dan seorang wanita. 

BACA JUGA:Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Dilumpuhkan Dengan Timah Panas Oleh Tim Macan Pseko

Komplotan yang mengaku-ngaku sebagai Debt Colektor ini diringkus polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bungo, bersama barang bukti mobil korban yang mereka rampas. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti mobil Daihatsu Terios yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya. Polisi juga menyita dokumen surat kuasa darI PT.Rajawali Fatih Nusantara, serta id card atau kartu identitas perusahaan PT.Rimba Harimau Pasisie, tempat tersangka bekerja. 

“Pelaku kita amankan di daerah Bungo, dan mobil korban yang sempat diambil oleh para pelaku ini disembunyikan di 1 tempat yang sudah disiapkan oleh para pelaku ini. Dan tidak diserahkan ke gudang milik leasing tersebut. Jadi ada niatan dari pelaku untuk menjual kembali, mobil tersebut ke penadahnya tapi tidak sempat terlaksana. Karena dari Sat Reskim Polreskim Muaro Jambi, dalam waktu yang singkat dan cepat langsuing mengamankan para pelaku ini.” Ujar AKP Hanafi. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Motor dengan Kunci T, Rekan Masih Buron

Sementara itu mobil korban yang diambil paksa para pelaku disembunyikan di sebuah tempat, dan tidak diserahkan ke pihak leasing. Rencananya mobil tersebut akan dijual ke penadah. Namun belum sempat terjual, para pelaku keburu diringkus polisi. Akibat peristiwa curas ini, korban mengalami luka lecet dan bengkak pada bagian kaki. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 5 pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi. mereka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 Tahun kurungan penjara. Selain 5 pelaku, polisi juga tengah memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: