Bripda Waldi Dipecat dari Anggota Polres Tebo Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan

Bripda Waldi Dipecat dari Anggota Polres Tebo Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan

Bripda Waldi Dipecat dari Anggota Polres Tebo Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan-Tim Liputan-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - ‎Bripda Waldi anggota Polres Tebo tersangka pembunuh dosen brinisial EY di Kabupaten Bungo, telah menjalani sidang kode etik profesi dan dinyatakan bersalah. Ia pun langsung diberi sangsi diberhentikan tidak dengan hormat.

‎Sidang kode etik profesi Polri yang dilakukan terhadap Bripda Waldi, tersangka pembunuh dosen di Bungo, dilakukan di Mapolda Jambi pada Jumat kemarin. Dalam sidang yang digelar, Bripda Waldi dinyatakan bersalah dan melanggar dua pasal kepolisian Republik Indonesia. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pasal pertama yang dilanggar oleh Bripda Waldi yakni Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia. Yang mana anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian, sumpah janji dan jabatan, dan atau kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 Huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2003,  tentang pemberhentian anggota polisi yang merugikan Dinas Kepolisian.

BACA JUGA:Alat Bukti Lengkap, Polres Bungo Pastikan Anak Jadi Pelaku Pembunuhan di Batang Tebo

“Untuk putusan sidang pada malam hari ini, putusan yang dijatuhkan yaitu pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia. Sama yang kedua, pasal 14 nya Ayat 1 huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2003, sama tentang pemberhentian anggota Polri. Anggota kepolisian negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian,” ujar Kombes Pol Mulia Prianto, selaku Kabid Humas Polda Jambi.

‎Setelah menjalani sidang ini , Bripda Waldi langsung di giring ke Rutan Mapolda Jambi, dan selanjutnya akan di bawa ke Polres Bungo guna untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dimana dalam kasus ini, Bripda Waldi dijerat pasal lainnya yakni Primer Pasal 340 Kuhpidana, Subsider Pasal 338 Ayat 3 Kuhpidana lebih Subsider Pasal 365 Ayat 3 Kuhpidana, lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 Kuhpidana.

BACA JUGA:Terduga Pembunuhan Dosen Cantik adalah Kekasih Korban, Anggota Polri yang Berdinas di Tebo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: