Kasus Dugaan Malpraktek Khitanan, Terdakwa Yogi Nofranika Jalani Sidang Perdana
Kasus Dugaan Malpraktek Khitanan, Terdakwa Yogi Nofranika Jalani Sidang Perdana -Dewi Wilona-Jambi TV
KERINCI, JAMBITV.CO - Kasus dugaan malpraktek atau kelalaian medis khitanan di Kayu Aro, kabupaten Kerinci yang dilakukan oleh seorang perawat bernama Yogi Nofranika, menjalani persidangan perdana. Persidangan yogi dimulai dengan pembacaan dakwaan.Sidang digelar di ruang sidang kantor pengadilan negeri Sungai Penuh, yang dipimpin oleh ketua majelis Muhammad Hanafi Insya, bersama 2 anggota M.Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung. Sidang perdana adalah agenda pembacaan dakwaan, yang mana dalam persidangan tersebut terdakwa membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
“Sebelumnya itu memang masih sidang pertaa pembacaan dakwaan, dimana setelah dibacakan sidang dakwaan dari penuntut umum itu. Kemudian diberikan kesempatan oleh hakim kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukum. Dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau esepsi, kemudian terhadap agenda terebut akan dilanjutkan minggu depan yaitu pembuktian mengahadirkan saksi-saksi dari penuntut umum.” Ujar Haris.
BACA JUGA:Makam Imam Komaini Sidiq Dibongkar, Dokter Forensik Lakukan Pemeriksaan Ulang
Kasubsi II Intelejen kejaksaan negeri Sungai Penuh M.Haris menyampaikan, sidang hari ini perdana digelar. Dalam sidang tersebut puluhan pertanyaan yang disampaikan, yang mana pertanyaan tersebut kasus dugaan malpraktek khitanan yang terdakwa lakukan di tempat praktek nya. Awal mula kejadian bermula ketika orang tua baim datang ke praktek mandiri milik Yogi, meminta anaknya untuk disunat. Sebelum mengambil tindakan medis, Yogi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa baim mengidap penyakit Fimosis — yakni kondisi di mana kulit kulup penis tidak dapat ditarik ke belakang kepala penis.
“Oktober 2025 itu baru agenda dakwaan, agenda dakwaan tersebut tidak ada yang mengajukan keberatan dan pihak dari pada terdakwa menerimanya. Selanjutnya dari pada kegiatan itu, lanjut ke sidang pemeriksaan saksi.” Ujar Wanda selaku jubir pn sungai penuh.
BACA JUGA:Remaja Jambi Sakit Kronis Akibat Gizi Buruk, Kini Dirawat dan Dapat Perhatian Khusus
Menyadari hal tersebut, Yogi segera mengambil tindakan medis lanjutan dan menyarankan agar Baim dibawa ke dokter, dengan seluruh biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh Yogi. Kedua belah pihak sepakat secara tertulis, bahwa Yogi bertanggung jawab atas pemulihan kesehatan Baim, dan keluarga Baim tidak akan menempuh jalur hukum. Akan tetapi belakangan muncul salah komunikasi karena Yogi jatuh sakit dan harus dirawat di padang, sehingga komunikasi dengan pihak keluarga baim sempat terputus.
Kuasa hukum perawat Yogi, Viktorianus Gulo menjelaskan, dalam kondisi sakit Yogi fokus pada pengobatannya dan tidak bisa berkomunikasi seperti biasa. Hal ini menimbulkan kesalahpahaman yang kemudian berujung pada laporan ke polisi. Pihak keluarga tetap mengedepankan perdamaian karena antara keluarga Yogi dan Baim masih memiliki hubungan keluarga. Pihak kuasa hukum juga mengklarifikasi bahwa berita-berita yang beredar di media, tidak sepenuhnya akurat mengenai penis yang terpotong habis.
BACA JUGA:Kasus Salah Sunat Anak 9 Tahun di Kerinci, Perawat Yogi Nofranika Resmi Ditahan
“Memang benar kami tidak melakukan esepsi terhadap terdakwa, tetapi kami menyampaikan keberatan-keberatan kami terhadap dakwaan tetapi kami menyampaikannya sekaligus di nota pembelaan. Memang didalam dakwaan itu disebutkan juga kronologinya bahwa Yogi dengan pihak korban ini sudah ada perdamaian. Hanyasaja ada mis komunikasi disitu sehingga ada pelaporan. Namun kami pihak pensihat hukum terdakwa, karena mereka ini masih memiliki hubungn kekeluargaan, maka dari itu kita berharap dari 2 pihak ini ada terjadi perdamaian. Kondisi korban juga sudah mulai membaik sekarang, makadari itu kita berharap ada perdamaian.” Ujar viktorianus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: