Bertambah 4 Orang, Polda Jambi Sudah Amankan 8 Pelaku Pembakaran Lahan

Jumat 09-08-2024,09:42 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Jambi - Pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diamankan bertambah 4 orang, sehingga saat ini sudah 8 pelaku yang diamankan. Selain pelaku, lokasi pembakaran juga bertambah, dan totalnya ada 8 kasus.

Ditreskrimsus Polda Jambi beserta jajaran, kembali berhasil mengungkap 4 kasus kebakaran hutan dan lahan dalam waktu sepekan. Sebelumnya polisi juga telah mengungkap 4 kasus dan mengamankan 4 tersangka. 

BACA JUGA:Pelaku Pembakaran Lahan di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin Jambi Diamankan Polisi

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dalam pengungkapan kasus tindak pidana karhutla sejak 24 Juli hingga 7 Agustus 2024, berhasil mengungkap 8 kasus dengan 8 tersangka. Lokasinya yakni di Tebo, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, dan Merangin.

“Pengungkapan kasus tindak pidana kasus karhutla sejak 24 Juli sampai 7  Agustus 2024, Polda Jambi berhasil mengungkapkan 8 tersangka dengan 8 kasus. Minggu lalu ada 4 kasus dengan 4 tersangka dan minggu ini bertambah. Kemudian dari 8 kasus ini metode operasinya sama yaitu membuka lahan dengan membakar. Semuanya pemilik lahan perorangan,” jelas Bambang.

BACA JUGA:Dalam 1 Minggu, 4 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan Diamankan Polda Jambi

Dari 8 kasus yang berhasil diungkap, untuk modus operandinya semua sama, dimana para pemilik lahan membuka lahan dengan cara sengaja membakar. Dari 6 kasus ini total lahan yang terbakar sebanyak 70 hektare. 

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal yaitu 108 junto pasal 56 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, atau pasal 188 kuhpidana dengan penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kategori :