Pelaku Pembakaran Lahan di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin Jambi Diamankan Polisi

Pelaku Pembakaran Lahan di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin Jambi Diamankan Polisi

Pelaku Pembakaran Lahan di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin Jambi Diamankan Polisi-Pirdana Atrio-JambiTV

Jambitv.co, Batanghari - Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Batanghari, diamankan pihak Polres setempat. Pelaku merupakan warga asal Kota Jambi yang mengaku akan membuka kebun kelapa sawit di lahan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin Jambi.

Upaya penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, kini mulai dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari. Bahkan dalam upaya penindakan ini, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan di wilayah hukum setempat.

BACA JUGA:Pelaku Pembakaran Lahan di Tebo Menyerahkan Diri, Usai dicari Polisi

Pelaku diketahui berinisial “RH” usia 38 tahun, yang merupakan warga asal Kota Jambi. Pelaku ini ditangkap kepolisian karena diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Parahnya lagi, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin di kawasan taman hutan raya atau Tahura Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, yang berlokasi di Dusun Senami Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi.

BACA JUGA:Dalam 1 Minggu, 4 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan Diamankan Polda Jambi

Waka polres Batanghari Kompol Muhammad Ridho mengungkapkan. Bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Rabu siang (31/7), sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada disebuah pondok yang telah dibuatnya di kawasan tahura tersebut. 

Bahkan saat akan diamankan, “RH” Mengaku kepada polisi telah melakukan aktivitas pembakaran di kawasan tahura tersebut. Lahan itu dirambah oleh pelaku untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:10 Hektare Lahan di Sijenjang Terbakar, Dinas Damkar Temukan Dugaan Lahan Sengaja Dibakar

“Pelaku mengaku membakar lahan tersebut untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Untuk luas lahan yang telah dibakar atau dirambah oleh pelaku, diperkirakan sekitar tiga hektar. Aktivitas illegal tersebut sudah berlangsung selama lebih kurang enam bulan,” jelas Kompol Ridho.

Akibat dari perbuatannya, “RH” terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: