Jambitv.co, Kota Jambi - Seorang pria berinisial MP warga Kabupaten Muaro Jambi. Ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE, yakni menyebarkan video tak senonoh.
Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Akbp Reza Khomeini mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2023 lalu. Dimana tersangka merekam tetangganya berinisial ED yang sedang mandi. Setelah itu video rekaman tersebut dikirim kepada korban melalui Whatsapp. Dan mengancam korban agar menuruti kemauannya, jika tidak, maka video yang sudah direkam tersebut akan diviralkan. BACA JUGA:Tersangka Kasus Video ‘Enak Yank’ Bantah Sebarkan Video, Sebut Hanya Salin Ke Hp Pribadi “Untuk kronologis kasus, yaitu sektar tahun 2023 merekam tetangganya atas nama ED, yang (mohon maaf) korban sedang mandi. Setelah direkam yang bersangkutan, beberapa waktu setelah itu dengan mengirimkan wa, bahwa ini ada pesan penting tolong dibaca. Setelah dibuka disampaikanlah bahwa ini ada videomu kalau kamu tidak mengikuti kemauan saya saya viralkan. Setelah itu tersangka ini meminta imbalan dia meminta video call (mohon maaf video call seks) setelah ini diberikan video dihapus,” Kata Akbp Reza Khomeini Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi. Selain itu, tersangka juga sempat mengajak korban untuk video call seks dan berjanji akan menghapus video yang sudah direkam tersebut. Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban. BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' yang Viral di Medsos Kemudian dihari lain, tersangka kembali menghubungi korban menggunakan nomor lain dengan ajakan yang sama. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, dan tersangka berhasil diamankan di daerah Kumpeh melalui penyelidikan yang dilakukan. Kemudian tersangka ini ternyata juga pernah meminta uang Rp 200 ribu kepada korban namun tidak diberikan. Video tersebut sudah sempat di sebarkan di media sosial Facebook dan Instagram, bahkan sempat meneruskan chat ke teman korban. Saat ini tersangka harus mendekam di Rutan Mapolda jambi, dan Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 ITE. BACA JUGA:Menolak Diputusi, Pelaku Ancam Sebar Video dan Foto KorbanRekam Tetangga Sedang Mandi dan Sebar Video di Media Sosial, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Rabu 24-07-2024,09:33 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-09-2024,10:23 WIB
Polda Jambi Amankan 5 Pelaku Ilegal Drilling Saat Sedang Beroperasi di Lokasi
Senin 09-09-2024,09:28 WIB
Karhutla di Provinsi Jambi Meluas Hingga 1.047 Hektar, 14 Tersangka Telah Diamankan
Rabu 28-08-2024,10:20 WIB
Kasus Penemuan Mayat di Jambi Kecil, Pihak Keluarga Lapor Ke Polda Jambi
Kamis 22-08-2024,10:39 WIB
Sudah Pisah Ranjang, Suami Sebar Video Syur dan Foto Istri Karena Dekat Dengan Pria Lain
Senin 19-08-2024,10:14 WIB
Polda Jambi Ringkus 4 Tersangka Kasus Ilegal Logging di Simpang Ahok
Terpopuler
Senin 16-09-2024,16:06 WIB
Munaslub KADIN Tetapkan Anindya Bakri Sebagai Ketua Umum, Jefri : Sudah Sesuai Mekanisme dan Aspirasi Daerah
Senin 16-09-2024,17:04 WIB
HBA Dilantik Menjadi Ketua Umum Tim Pemenangan Haris-Sani Provinsi Jambi, Sederetan Tokoh Jambi Hadir !!!
Senin 16-09-2024,13:16 WIB
Bawaslu Warning Pemda Sarolangun Untuk Selesaikan Masalah E-KTP Jelang Pilkada 27 November 2024
Senin 16-09-2024,14:18 WIB
Rumah Warga di Kota Karang Terbelah, Diduga Dampak Seismik PT Pertamina
Senin 16-09-2024,13:42 WIB
Dampak Kekeringan di Batanghari, 248 Hektare Padi Gagal Panen di 5 Kecamatan
Terkini
Senin 16-09-2024,17:04 WIB
HBA Dilantik Menjadi Ketua Umum Tim Pemenangan Haris-Sani Provinsi Jambi, Sederetan Tokoh Jambi Hadir !!!
Senin 16-09-2024,16:06 WIB
Munaslub KADIN Tetapkan Anindya Bakri Sebagai Ketua Umum, Jefri : Sudah Sesuai Mekanisme dan Aspirasi Daerah
Senin 16-09-2024,14:38 WIB
Rumah Warga di Kota Karang Sudah Mau Ambruk, Pemerintah Desa dan PT Pertamina Tak Beri Penjelasan
Senin 16-09-2024,14:18 WIB
Rumah Warga di Kota Karang Terbelah, Diduga Dampak Seismik PT Pertamina
Senin 16-09-2024,13:42 WIB