Jambitv.co, KotaJambi - Pemerintah Kota Jambi menggelar pertemuan penting pada sore hari ini, Senin (1/7), untuk membahas permasalahan terkait SD 212 yang hingga kini belum dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah, kepala badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, Asisten 1, serta perwakilan Forkopimda Kota Jambi seperti Kajari, Wakil Kepala PN Jambi, Wakapolres, Wakil Ketua DPRD, dan unsur lainnya dari Pertamina dan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Gerbang SDN 212 Kota Jambi Masih Disegel, Pihak Sekolah Buka Posko PPDB Di Emperan Warung
Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih mengatakan menjelaskan bahwa pertemuan ini sudah direncanakan sejak minggu lalu, namun baru dapat terlaksana hari ini (Senin, red).
Hal itu disebabkan karena kesibukan berbagai pihak termasuk pengadilan negeri dan kejaksaan negeri.
"Kenapa kita kumpul hari ini, teman-teman, sama-sama kita ketahui bahwa Kota Jambi punya masalah terkait dengan SD 212 yang sudah ada putusan Mahkamah Agung-nya. Namun, sampai dengan hari ini belum bisa dieksekusi karena ada temuan-temuan baru," ujar Sri Purwaningsih.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Jambi Desak Penyelesaian Sengketa Tanah SDN 212, Pj. Walikota : Kita Terus Berupaya
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Jambi menegaskan komitmennya untuk mengeksekusi putusan pengadilan dan membayarkan sejumlah uang yang telah ditetapkan.
"Pemerintah Kota Jambi sudah siap anggarannya, sudah siap membayarkannya, namun harus dipastikan dulu bagaimana langkahnya," tambahnya.
Pertemuan ini juga dilakukan mengingat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berjalan dan sekolah akan dimulai pada tanggal 15 Juli mendatang.
"Saya tidak ingin anak-anak mengalami kesulitan saat mulai masuk sekolah. Maka dari itu, pertemuan ini memastikan supaya anak-anak bisa sekolah pada tanggal 15," tegasnya.
Selain itu, disepakati bahwa akan ada pertemuan lebih lanjut dengan pihak keluarga penggugat untuk memastikan semua pihak sepakat dan masalah dapat segera diselesaikan.
"Tujuannya sama, supaya tanggal 15 peserta didik sudah bisa bersekolah di SD 212. Pemerintah Kota Jambi akan segera mengeksekusi memberikan kewajibannya membayarkan sejumlah uang yang menjadi putusan pengadilan," tutupnya.