Hakim Putus Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Bersalah dan 8 Bulan Penjara Denda Rp 24 Juta Subsider 1 Bulan

Jumat 03-05-2024,09:08 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Tebo - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan terdakwa tindak pidana pemilu, yang di gelar di ruang sidang chakra dan ruang sidang kartika dengan agenda putusan. Pada Kamis (2/5/2024).

Untuk di ruang sidang kartika, langsung di ketuai Waka PN Tebo Rintis Chandra bersama dua hakim anggota lainnya, yang mengadili terdakwa Alirmansyah anggota PPK Tengah Ilir.

BACA JUGA:JPU Kejari Tebo Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Pemilu 1 Tahun dan Denda Rp 24 Juta

Sedangkan di ruang sidang chakra, di ketuai langsung ketua PN Tebo Diah Miftah Fiatun bersama 2 hakim anggota lainnya dengan terdakwa Randi anggota PPK Sumay.

Kedua majelis hakim kompak memutus terdakwa bersalah, karena melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pasal 551 dengan hukuman 8 bulan penjara denda Rp 24 juta subsider 1 bulan penjara.

BACA JUGA:PN Tebo Gelar Sidang Tindak Pidana Pemilu, Penggelembungan Suara Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Tebo

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno mengaku, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo yaitu 1 tahun denda Rp 24 juta subsider 6 bulan penjara.

"Kita belum memutus menerima atau banding atas putusan majelis hakim," pungkasnya.

Kategori :