Jambitv.co, Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mulai melakukan sosialisasi tahapan Pemilu Kepala Daerah serentak 2024. Saat ini tahapan difokuskan untuk mensosialisasikan syarat Calon Kepala Daerah jalur perseorangan atau independen. Adapun syarat utama yang harus dipenuhi oleh Cagub Independen Jambi 2024 yaitu harus mengantongi dukungan dari 227.470 pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Hal ini disampaikan secara rinci oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin. Dalam talkshow Kupas Abiss Jambi TV pada Jum’at malam, 19 April 2024. Suparmin menjelaskan, secara umum persyaratan calon perseorangan sama dengan pemilu sebelumnya. Seperti calon independen harus berpasangan, usia minimal 25 tahun dan pendidikan minimal SLTA.
Hanya saja ada syarat khusus yang diberlakukan untuk pasangan calon perseorangan ini, yaitu harus mengantongi 8,5 persen dukungan dari jumlah DPT pemilu 2024. Sebagaimanya diketahui, DPT pemilu sebelumnya mencapai 2.676.107. Artinya, calon cagub independen harus mengantongi dukungan sebanyak 227.470 pemilih.
“Dia melalui dukungan orang perorang yang datanya ada dalam DPT pada pemilu sebelumnya. Dia juga harus mengumpulkan minimal untuk Jambi 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024. DPT kita kemarin itu 2.676.107 sehingga harus mengantongi minimal dukungan 227.470,” papar Suparmin.
Pembuktikan dukungan tersebut, dukungan pasangan calon independen harus mengisi Form B1 perorangan yang ditandantangani, plus ditambah fotocopy KTP.
“Dukungan ini harus dibuat dalam form B1 perseorangan, itu dituliskan namanya, NIK, no hp dan ditanda tangani dan juga dilampirkan fotocopy KTP elektronik,” jelas Suparmin.
BACA JUGA:Soal Pilkada, Romi : Tegas, Saya Calon Gubernur
Selain itu, Suparmin juga menambahkan, bahwa 227.470 dukungan tersebut juga harus tersebar di 6 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
“Dukungan minimal tersebar di 50 persen kabupaten kota. Karena kita ada 11 Kabupaten/Kota maka dibulatkan menjadi minimal 6 Kabupaten/Kota. Sebarannya bebas saja, termasuk jika hanya ada 1 yang tidak masalah, asalkan tidak TMS,” tambahnya.
Sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan, pasangan calon independen harus menyerahkan semua dokumen calon perseorangan ini selambat-lambatnya pada tanggal 19 Mei 2024.
“Dokumen ini harus diserahkan kepada kita, sesuai jadwal menurut PKPU nomor 2 tahun 2024, pada tanggal 5 Mei – 19 Mei 2024,” tegas Suparmin.
Lantas bagaimana dengan pasangan Calon Bupati dan Calon Walikota. Suparmin menjelaskan berlaku sama. Artinya, jumlah dukungan disesuaikan dengan Jumlah DPT Kabupaten/Kota pada pemilu 2024, kemudian dibagi 8,5 persen.