Jambitv.co, Batanghari – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Lapas Klas IIB Muara Bulian mengusulkan remisi untuk warga binaan yang memenuhi syarat. Dari total 208 warga binaan di Lapas ini, ada 163 orang Napi yang diusulkan untuk menerima jatah remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri nanti.
Kepala Lapas Klas IIB Muara Bulian, Dede Mulyadi mengatakan, usulan remisi tersebut telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan Ham. Dimana dari ratusan orang warga binaan itu, 108 orang merupakan terpidana umum dan 55 orang terpidana khusus, seperti perkara tindak pidana korupsi maupun narkotika.
“Sekarang jumlah warga binaan 208. Kemudian yang kita usulkan itu 163 orang, yang tentunya mereka akan mendapatkan remisi. Dari 163 ini, 55 orang pidana khusus dan yang lainnya pidana umum,” ujar Dede Mulyadi, Kalapas Klas IIB Muara Bulian.
BACA JUGA:2 Napi di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi Dapat Remisi Natal
“Dari pidana khusus inilah ada disitu kasus narkoba dan ada juga korupsi,” sambung Dede.
Selain itu, remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari pengurangan masa hukuman 1 bulan sampai 2 bulan. Pengajuan remisi ini hanya berlaku bagi warga binaan yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan dinyatakan berkelakuan baik.
Dari 163 orang yang akan mendapat remisi tersebut, terdata ada 1 orang narapidana yang nantinya akan langsung bebas, setelah mendapat remisi.
“Dan juga dihari lebaran nanti ada 1 orang yang bebas,” pungkas Dede Mulyadi.