Korupsi Bibit Sapi Rp1,5 Miliar diMuaro Jambi,Eks Plt.Kadis bunnak dan Rekanan Jadi Tersangka

Korupsi Bibit Sapi Rp1,5 Miliar diMuaro Jambi,Eks Plt.Kadis bunnak dan Rekanan Jadi Tersangka

--

MUARO JAMBI,JAMBITV.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024. Proyek senilai lebih dari Rp 1,5 miliar itu diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 400 juta.

Dua tersangka tersebut yakni AR, mantan Kepala Disbunnak Muaro Jambi, dan YF, pihak penyedia dari CV Fathan Jaya Utama. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, Selasa Sore (20/10).

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, YF langsung menjalani penahanan. Sementara itu, AR belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi.

 

Karya Graham Hutagaol mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, hingga hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

 

“Pagu anggaran kegiatan ini sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Kerugian keuangan negara yang kita dapat itu sekitar Rp 400 juta lebih,” kata Karya.

Meski dua tersangka telah ditetapkan, penyidikan kasus ini belum berhenti. Kejari Muaro Jambi masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit sapi tersebut untuk mengungkap secara utuh perkara yang merugikan keuangan negara itu.

Kejaksaan juga membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terseret dalam kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka tambahan akan bergantung pada hasil pendalaman dan bukti yang ditemukan penyidik.

 

“Terkait itu tentunya kami akan terus mendalami. Tapi untuk saat ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka,” ujarnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, AR belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Mantan kepala dinas tersebut dikabarkan tengah menjalani perawatan di RS Raden Mattaher Jambi.

Kejari Muaro Jambi menyatakan akan meminta catatan medis dari pihak rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatan AR, termasuk alasan yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: