Korupsi DPRD Merangin, Kejati Tetapkan 6 Tersangka

Korupsi DPRD Merangin, Kejati Tetapkan 6 Tersangka

Korupsi sekretariat DPRD Merangin--

JAMBI, JAMBITV.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) JAMBI menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi serta Lapas Perempuan, senin 12 Oktober 2026.

Kelima tersangka terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka masing-masing Ismail, pensiunan anggota Polri yang berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan).

BACA JUGA:Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin

Lalu, Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin. Dua tersangka lainnya adalah Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Merangin, dan Herman Efendi, mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin, tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Kejati Jambi menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin yang terjadi selama periode 2019–2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: korupsi