Putusan Banding Keluar, Hukuman Yunsak El Halcon Bertambah Jadi 13 Tahun

Sabtu 02-03-2024,10:36 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Kota Jambi - Hakim Pengadilan Tinggi Jambi akhir menjatuhkan keputusan banding. Yang didaftarkan oleh Kejati Jambi atas vonis dari Pengadilan Tipikor Jambi. Terhadap para terdakwa perkara korupsi MTN pada Bank Jambi.

Salah satunya adalah mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon. Dimana hukumannya bertambah Tiga Tahun dari vonis hukuman sebelumnya. Yakni Yunsak El Halcon Divonis Hukuman 13 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Jambi Krosbin Lumban Gaol. Dari sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Ronal Salnofri. 

Vonis ini  berdasarkan gugatan banding oleh jaksa penuntut umum kejati jambi yang menangani kasus korupsi tersebut. Dan kepada tim liputan jambi tv, salah seorang Jpu kasus ini Roni Albert membenarkan, sudah keluarnya hasil putusan banding tersebut.

BACA JUGA:Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon Terbukti Korupsi dan Divonis 10 Tahun Penjara serta Denda Rp 500 Juta

Selain harus menjalani penjara, Yunsak El Halkon juga harus membayar denda Rp. 7 Miliar 560 Juta. Apabila tidak membayar dalam kurun waktu 1 bulan hukuman untuknya bertambah 1 bulan.

Naasnya juga, harta benda yunsak el halkon segera disita untuk menutupi kerugian keuangan negara. Apabila tidak mencukupi menutupi kerugian tersebut, maka hukuman penjara untuk yunsak ditambah 5 tahun.

Adapun dalam amar putusan untuk yunsak el halkon, dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hingga melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama sama. Yang bersumber dari uang negara pada bank jambi, dalam pembelian surat hutang medium term note alias MTN di Pt Snp.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bank Jambi, Andri Irvandi Divonis 13 Tahun Penjara dan UP Rp 5,8 Miliar

Kategori :