Pemprov Jambi Siapkan Rp62,9 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
Anggaran THR Pemprov Jambi--
JAMBITV.CO - Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan anggaran sebesar Rp62,9 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyatakan besaran THR yang akan dibayarkan setara satu bulan gaji. Namun, pencairan masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai dasar hukum pelaksanaan.
BACA JUGA:Mudik 2026, Jalur Sumatera–Jambi Diprediksi Padat
“THR dibayarkan satu bulan gaji, totalnya sekitar Rp62 miliar. Kami masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan karena itu menjadi dasar aturan pencairan,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Dari total anggaran tersebut, Rp48,6 miliar dialokasikan untuk pegawai negeri sipil (PNS), sementara Rp14,3 miliar diperuntukkan bagi PPPK di lingkungan Pemprov Jambi.
Pemerintah daerah menegaskan komitmen agar THR dibayarkan sebelum hari raya. Bahkan, terdapat sinyal pencairan bisa dilakukan pada pekan pertama Maret, menyesuaikan regulasi pusat yang segera diterbitkan.
BACA JUGA:Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Transparan dalam Pemberian BHR Keagamaan 2026
Terkait belum optimalnya layanan ATM Bank Jambi yang masih menunggu izin operasional dari Bank Indonesia, Agus memastikan hal tersebut tidak akan menghambat proses pencairan.
Penarikan dana tetap dapat dilakukan secara manual di seluruh kantor layanan Bank Jambi di wilayah Provinsi Jambi.
Sementara itu, pembayaran THR bagi pensiunan akan dilakukan langsung oleh PT Taspen sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Pemprov Jambi memastikan hak pegawai menjadi prioritas, dengan seluruh proses administrasi dipersiapkan agar pencairan THR terealisasi tepat waktu guna mendukung kebutuhan ASN dan PPPK menjelang Idulfitri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: