Pemprov Jambi Merugi Rp 500 Juta Akibat Unjuk Rasa Anarkis Sopir Truk Batu Bara

Selasa 23-01-2024,09:26 WIB
Reporter : Ade Putra
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Jambi – Unjuk rasa anarkis yang dilakukan para sopir batu bara dari Komunitas Sopir Batu Bara (KS-BARA) Jambi pada senin sore, 22 Januari 2024. Mengakibatkan kerusakan parah pada gedung utama Kantor Gubernur Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi tidak tinggal diam dengan tindakan yang sudah kelewat batas tersebut. 

Melalui Kepala Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Jambi, Muzakir. Pemprov resmi melayangkan laporan ke Polda Jambi dengan bukti Laporan Polisi nomor: LP/B/21/I/2024/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 22 Januari 2024 pukul 18.40 WIB.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Minta Polisi Tindak Tegas Provokator dalam Unjuk Rasa Anarkis Sopir Truk Batu Bara

Dalam laporan polisi tersebut, Pemprov Jambi melaporkan tindakan anarkis dan pengrusakan yang dilakukan sesuai Undang Undang nomor 1 tahun 1964 sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, yang terjadi di Jl. Jend. Ahmad Yani, Komplek Perkantoran Gubernur Jambi kecamatan Telanaipura.

Unjuk rasa Anarkis yang dikoordinir Komunitas Sopir Batu Bara (KS-Bara) Jambi tersebut, telah mengakibatkan kerusakan diantaranya kaca utama pada gedung utama. Lampu taman luar gedung kantor, AC, Relling Tangga dan 1 unit kendaraan dinas roda 4. Akibat kerusakan tersebut Negara mengalami kerugian Rp 500 Juta. 

BACA JUGA:Demo Sopir Truk Batubara Ricuh, Pendemo Hujani Kantor Gubernur Dengan Batu dan Kayu


Kaca Gedung Utama Kantor Gubernur Jambi Pecah Dilempari Batu oleh Sopir Truk Batu Bara--

Bahkan dalam laporan lebih rinci yang dibuat Pemprov Jambi, berikut kerusakan yang ditimbulkan akibat unjuk rasa anarkis sopir truk batu bara tersebut :

  • Kaca utama pada gedung utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak 137 keping. 
  • Lampu tembak 500 watt sebanyak 30 buah
  • Lampu hias sebanyak 25 buah
  • Lampu gantung besar sebanyak 5 buah
  • AC Standing sebanyak 2 buah
  • AC Split sebanyak 12 buah
  • Kendaraan Roda 4 sebanyak 2 unit
Kategori :