Dampak Akses Masuk Sekolah Ditutup, Proses Belajar Mengajar Siswa SDN 212 Dialihkan ke SDN 206

Rabu 03-01-2024,09:00 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, KotaJambi - Menjelang siswa kembali masuk sekolah, kepastian untuk polemik SDN 212 Kota Jambi sampai saat ini belum menemui titik terang. Pemkot Jambi bahkan berencana akan mengalihkan proses belajar mengajar sementara ke SDN 206 Kota Jambi.

Kepastian ganti rugi tak kunjung didapatkan oleh penggugat dari Pemkot Jambi, sehingga penutupan pagar seng pada akses masuk sekolah SDN 212 dilakukan penggugat. 

BACA JUGA:SDN 212 di Pagar Penggugat, Ini Respon Pemkot

Juru bicara Pemkot Jambi Abu Bakar saat dikonfirmasi mengaku, akan patuh pada putusan Mahkamah Agung. Namun saat ini sebut Abu Bakar, pihak Pemkot sedang melakukan pengukuran ulang terhadap objek tersebut oleh BPN Kota Jambi. 

Hal itu untuk memastikan luasan lahan yang nantinya akan diterbitkan sertifikat sesuai. Pemkot Jambi saat juga saat ini sudah menyiapkan opsi jika pagar seng akses masuk sekolah tidak dibuka, para pelajar SDN 212 Kota Jambi akan dialihkan ke SDN 206 Kota Jambi yang merupakan sekolah terdekat pada kawasan tersebut.

BACA JUGA:Breakingnews! Ahli Waris Tutup Permanen SDN 212

“Kami akan memathui keputusan Mahkamah Agung, cuma persoalan besaran yang akan dilakukan ganti rugi kepada pihak penggugat harus disesuaikan dengan aturannya. Karena berdasarkan hitungan sementara dari BPN, terdapat data yang berbeda. Oleh karena kita masih butuh waktu memproses itu kembali dengan BPN dan juga pihak Pertamina. Karena ternyata di area itu juga ada lahan milik Pertamina. Namun andaikan misalnya siswa akan masuk sekolah belum bisa dibuka pagarnya, kami punya opsi untuk memindahkan proses belajar mengajarnya ke SD 206 yang tidak jauh dari SD 212 itu,” kata Abu Bakar.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Masih Tunggu Hasil Pengukuran Ulang Lahan SDN 212 dari BPN

Diketahui pada pekan lalu, pihak Pemkot Jambi juga sudah melakukan pertemuan dan rapat dengan pihak penggugat bersama kuasa hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak penggugat setuju untuk dilakukan kajian dan ukur ulang yang dikeluarkan BPN terlebih dahulu.

Disamping itu, Pemerintah Kota Jambi berencana akan melakukan upaya hukum luar biasa. Hal ini dikatakan sekda Kota Jambi Ridwan. Menurutnya Pemerintah Kota Jambi membuka opsi untuk melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali atas gugatan SDN 212. Ridwan mengatakan, Pemerintah Kota Jambi memiliki Novum atau bukti baru terkait kasus ini dan sedang mengkaji untuk langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Sengketa Tanah SDN 212, Pengadilan Akan Eksekusi Sekolah Jika Pemkot Tidak Membayar Ganti Rugi

“Kita masih lakukan upaya dan langkah-langkah yang akan kita lakukan. Memang di satu sisi itu hak ahli waris. Mengingat program belajar mengajar harus dijalankan. Jadi kita juga tindaklanjuti dengan tim, baik itu BPN dan Pertamina, untuk dilakukan pengukuran ulang. Pihak ahli waris juga memaklumi itu,” pungkas Ridwan. 

Kategori :

Terpopuler