Gubernur Jambi Pastikan Angkutan Batubara Dihentikan Selama Arus Mudik Lebaran
Gubernur Jambi Pastikan Angkutan Batubara Dihentikan Selama Arus Mudik Lebaran-Arfani-Jambitv.co
JAMBI, JAMBITV.CO - Gubernur Jambi Al Haris memastikan angkutan batubara tidak beroperasi di jalan nasional dan provinsi mulai 13 hingga 29 Maret 2026 menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini mengikuti surat edaran Kementerian Perhubungan guna menjaga kelancaran arus mudik, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan masyarakat selama Lebaran.
Gubernur Jambi Al Haris memastikan kendaraan angkutan batubara tidak akan beroperasi di jalan provinsi maupun jalan nasional mulai 13 Maret 2026 atau H-7 menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kenyamanan masyarakat di jalan raya serta memastikan arus mudik dan arus balik Lebaran dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Keputusan tersebut merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran. Pembatasan tersebut berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026. Aturan tersebut mencakup kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, kendaraan pengangkut bahan bangunan, serta mobil barang yang membawa hasil galian maupun hasil tambang.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Evaluasi Pembangunan Jalan Khusus Batubara, Tiga Perusahaan Dihadirkan
Dengan kebijakan ini, aktivitas angkutan batubara di wilayah Provinsi Jambi juga diimbau untuk menghentikan sementara operasionalnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Meski demikian, pemerintah masih memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan angkutan barang tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak atau BBM, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta kendaraan yang membawa kebutuhan pokok dengan syarat tidak mengalami kelebihan dimensi maupun muatan serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan. Menurut Al Haris, kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta membuat waktu tempuh perjalanan pemudik menjadi lebih efisien.
“Kita sudah mendapatkan surat edaran dari Menteri Perhubungan bahwa memang untuk kendaraan sejak tanggal 13 sampai tanggal 29 tidak ada lagi angkutan batu bara supaya roda ekonomi masyarakat untuk angkutan Lebaran bisa lancar, termasuk juga arus mudik masyarakat yang ingin bepergian,” ungkap Al Haris, Gubernur Jambi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: