Warga Merangin Bawa Kayu Ilegal Dibekuk Polisi

Rabu 21-06-2023,04:35 WIB
Reporter : Suci Mahayanti
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Bangko -  Seorang warga Merangin di bekuk polisi karena membawa kayu ilegal. Aparat Resort (Polsek) Kota  Bangko juga mengamankan satu unit  mobil Mitsubhisi Colt Diesel PS125 warna  kuning. Dengan Nomor Polisi: BH 8057 FU, yang membawa kayu ilegal alias tanpa Dokumen. Pelaku bernama Surono  (44), warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pelaku sendiri di amankan pada  Selasa, 13 Juni 2023 lalu. Hal   ini   sampaikan langsung    oleh Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ardinata, melalui Kasat Reskrim IPTU Mulyono pada media ini, Senin 19 Juni 2023. “Iya benar, kita berhasil  mengaman salah seorang warga Desa Sido Lego bernama Surono. Karena di duga telah membawa kayu hutan ilegal tanpa dokumen. Jumlahnya sebanyak kurang lebih lima kubik  mengunakan mobil Dumptruck,” kata Kasat.

Pelaku tidak miliki dokumen yang sah

Penangkapan pelaku, bermula pada Selasa 13 Juni 2023, sekitar seminggu  yang lalu, sekira pukul15.00 WIB. Saat itu, anggota Polsek Kota Bangko melaksanakan Patroli di wilayah hukumnya di sekitaran Kota Bangko dan sekitarnya. “Sesampainya di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan. Anggota memperoleh  informasi  bahwa di sana kerap ada tindak pidana pengangkutan kayu. Hasil hutan tanpa memiliki  dokumen ke  Sawmel  di  lokasi tersebut,” tambah kasat. Setelah   itu, lanjut  Kasat,  anggota langsung   menuju Tempat   Kejadian    Perkara (TKP). Dan  berhasil mengamankan satu  unit mobil   Mitsubhisi Colt Diesel PS125  warna kuning   dengan Nomor Polisi: BH 8057 FU. Yang di dalamnya di dapati kayu  jenis kempas pecahan. “Setelah   dicek,  kayu tersebut tidak   mengantongi surat   keterangan   sahnya    hasil  hutan   sesuai   hasil Undang undang.  Lalu,  pelaku  dan   Barang    Bukti  (BB)  di  gelandang   ke  Polsek   Kota    Bangko  guna menyelidikan   lebih  lanjut,”  tutur Kasat. Kasat menjelaskan, atas perbuatannya pelaku melanggar  Pasal 88 Ayat (1),  Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18,  Tahun 2013. Tentang  pencegahan dan pemberantasan   perusakan Hutan. ”Yang menyatakan orang perseorangan dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen. Merupakan surat keterangan sahnya  hasil hutan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan,”  pungkasnya. Sumber : Jambi Independent
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler