Jambitv.co, Bangko - Seorang warga Merangin di bekuk polisi karena membawa kayu ilegal. Aparat Resort (Polsek) Kota Bangko juga mengamankan satu unit mobil Mitsubhisi Colt Diesel PS125 warna kuning. Dengan Nomor Polisi: BH 8057 FU, yang membawa kayu ilegal alias tanpa Dokumen.
Pelaku bernama Surono (44), warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pelaku sendiri di amankan pada Selasa, 13 Juni 2023 lalu.
Hal ini sampaikan langsung oleh Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ardinata, melalui Kasat Reskrim IPTU Mulyono pada media ini, Senin 19 Juni 2023.
“Iya benar, kita berhasil mengaman salah seorang warga Desa Sido Lego bernama Surono. Karena di duga telah membawa kayu hutan ilegal tanpa dokumen. Jumlahnya sebanyak kurang lebih lima kubik mengunakan mobil Dumptruck,” kata Kasat.
Pelaku tidak miliki dokumen yang sah
Penangkapan pelaku, bermula pada Selasa 13 Juni 2023, sekitar seminggu yang lalu, sekira pukul15.00 WIB. Saat itu, anggota Polsek Kota Bangko melaksanakan Patroli di wilayah hukumnya di sekitaran Kota Bangko dan sekitarnya.
“Sesampainya di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan. Anggota memperoleh informasi bahwa di sana kerap ada tindak pidana pengangkutan kayu. Hasil hutan tanpa memiliki dokumen ke Sawmel di lokasi tersebut,” tambah kasat.
Setelah itu, lanjut Kasat, anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubhisi Colt Diesel PS125 warna kuning dengan Nomor Polisi: BH 8057 FU. Yang di dalamnya di dapati kayu jenis kempas pecahan.
“Setelah dicek, kayu tersebut tidak mengantongi surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai hasil Undang undang. Lalu, pelaku dan Barang Bukti (BB) di gelandang ke Polsek Kota Bangko guna menyelidikan lebih lanjut,” tutur Kasat.
Kasat menjelaskan, atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 88 Ayat (1), Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan. ”Yang menyatakan orang perseorangan dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen. Merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sumber : Jambi Independent