Jambitv.co, Tebo – Pemerintah Kabupaten Tebo resmi menetapkan UMK Tebo Rp 2.013.000 untuk tahun 2024. Penetapan ini dilakukan setelah mengadakan rapat dengan APINDO, Serikat Pekerja dan Unsur Pemerintahan, pada Kamis siang, 23 November 2023.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Ali Bato mengatakan, sesuai dengan Pasal 32 PP 51, faktor-faktor penilaian penetapan upah minimum diantaranya : Pertama paritas daya beli di Kabupaten Tebo dibagi dengan paritas Provinsi Jambi dikali UMP.
BACA JUGA:UMP Jambi Tahun Depan Naik, Segini Jumlahnya
Kedua, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Tebo dibagi tingkat pengangguran Provinsi dikali UMP.
Ketiga, median upah dibagi median upah provinsi dikali UMP ditambahkan dan dibagi 3.
BACA JUGA:UMK Muaro Jambi Belum Ditetapkan, Batas Akhir Penetapan 30 November
Meskipun UMK Kabupaten Tebo telah ditetapkan Rp 2.013.000, namun Pemkab Tebo tetap akan menggunakan UMP Provinsi Jambi. Pasalnya, menurutnya PP 51 pasal 33 berbunyi, jika UMK lebih rendah dari UMP Provinsi, maka yang dipakai UMP karena jika digunakan UMK akan merugikan pekerja yang ada di Kabupaten Tebo.
“Karena UMK kita lebih rendah dari UMP, itu merugikan kalau diberlakukan. Jadi jelas, di PP 51 pasal 33 itu disebutkan, andaikata UMK kita lebih rendah dari UMP, maka yang dipakai adalah UMP,” tegas Ali Bato, Kabid Naker Disperindag Tebo.