Jambitv.co, KotaJambi – Sengketa tanah SDN 212 Kota Jambi yang telah terjadi selama bertahun-tahun, sampai saat ini belum juga dapat diselesaikan. Bahkan terbaru, sengketa ini kembali memanas pasca pemilik hak atas tanah tersebut melakukan penyegelan SDN 212 karena Pemkot Belum membayar ganti rugi.
Meskipun Putusan Mahkamah Agung telah memutuskan perkara dimenangkan oleh warga yang memiliki hak atas tanah. Namun sampai saat ini, Pemerintah Kota Jambi juga belum menjalankan putusan tersebut. Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi hak atas tanah. BACA JUGA:Pemkot Belum Bayar Ganti Rugi, Ahli Waris Segel SDN 212 Karena tidak ada sikap yang pasti dari Pemerintah Kota Jambi, maka pemilik tanah melakukan aksi penyegelan sekolah, meskipun tidak semua akses pintu masuk sekolah yang diblokir. Namun aksi ini sebagai upaya mengingatkan Pemkot untuk segera menjalankan putusan MA tersebut agar melakukan ganti rugi. Menanggapi masalah yang terjadi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan, pasca vonis hakim kedua belah telah berkomunikasi untuk aturan ganti rugi. Oleh karena itu, pasca vonis dikeluarkan tidak langsung diberlakukan eksekusi oleh pengadilan. BACA JUGA:Pemkot Harus Bayar Rp 1,7 Miliar Lahan SDN 212 Paling Lambat 30 Hari Namun, jika kedua belah pihak sudah tidak ada lagi kata sepakat untuk menyelesaikannya. Maka Pengadilan berkewajiban melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut. Artinya, jika Pemkot Jambi tidak segera melaksanakan putusan, maka Pengadilan Akan melakukan pembongkaran paksa bangunan SD di atas tanah sengketa tersebut. “Kalau prinsip umumnya kan yang menang minta eksekusi putusan. Kalau seandainya tergugatnya tidak melaksanakan putusan secara sukarela, nanti kita akan lakukan eksekusi. Nah terkait dengan SD itu, proses sudah berjalan. Kedua belah pihak sudah di panggil untuk penyelesaiannya. Sepanjang mereka masih berproses kita belum lakukan eksekusi,” ujar Suwarjo, Humas Pengadilan Negeri Jambi. BACA JUGA:Pemkot Siap Bayar, Aktivitas SDN 212 Tetap Berjalan NormalSengketa Tanah SDN 212, Pengadilan Akan Eksekusi Sekolah Jika Pemkot Tidak Membayar Ganti Rugi
Sabtu 11-11-2023,09:59 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Ade Putra
Tags : #sengketa tanah sdn 212
#segel sdn 212
#pengadilan negeri jambi
#mahkamah agung
#ganti rugi pemkot jambi
Kategori :
Terkait
Sabtu 23-11-2024,11:01 WIB
Ko Apek Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Nota Pembelaan
Kamis 11-07-2024,17:58 WIB
Ketua Iwo Sarolangun Kecam, Sikap Sekretaris Pn Sarolangun Yang Halangi Tugas Jurnalis
Kamis 23-05-2024,17:39 WIB
Sidang Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Tursiman Sebut Dirinya Diprovokasi Orang Tak Dikenal
Selasa 16-01-2024,10:19 WIB
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Digugat ke Pengadilan Negeri Jambi
Sabtu 11-11-2023,09:59 WIB
Sengketa Tanah SDN 212, Pengadilan Akan Eksekusi Sekolah Jika Pemkot Tidak Membayar Ganti Rugi
Terpopuler
Kamis 21-08-2025,22:18 WIB
Musda Golkar Jambi Digelar 30 Agustus 2025
Jumat 22-08-2025,09:20 WIB
Tak Kunjung Ganti Rugi, Ratusan Warga Pulau Pandan Kembali Kepung PLTA Kerinci
Kamis 21-08-2025,22:47 WIB
Harga Biji Kopi Kering Jenis Robusta Mengalami Penurunan Signifikan
Jumat 22-08-2025,09:13 WIB
Edi Purwanto Komitmen Perjuangkan Nasib Lahan 200 KK Transmigran di Gambut Jaya
Jumat 22-08-2025,09:39 WIB
Lagi! Dokter Tolak Pasien Kritis Terjadi di Puskesmas Semerap, Keluarga Korban Mengamuk!
Terkini
Jumat 22-08-2025,15:27 WIB
Wisuda Ke-117 Universitas Jambi, 1.007 Mahasiswa Resmi Menjadi Lulusan
Jumat 22-08-2025,15:13 WIB
3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta
Jumat 22-08-2025,14:55 WIB
6 Ribu Hektar Lahan Di Sarolangun Disegel Satgas PKH
Jumat 22-08-2025,14:41 WIB
Kesbangpol, Polda, dan Korem Jambi Bersatu Cegah Premanisme Lewat Sosialisasi
Jumat 22-08-2025,14:31 WIB