Ko Apek Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Nota Pembelaan
Ko Apek Telah Dinyatakan Terbukti Bersalah Menurut Jaksa Penuntut Umum-Doli Maulana-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Pengusaha kapal Arfandi Susilo alias Ko Apek telah dinyatakan terbukti bersalah menurut Jaksa penuntut umum. Hingga Ko Apek dituntut penjara selama enam tahun. Atas kenyataan ini, pengadilan Negeri Jambi mencatat, ada perlawanan yang akan dilakukan oleh penasehat hukum Ko Apek, berupa adanya nota pembelaan yang akan disampaikan penasehat hukum Arfandi Susilo alias Ko Apek ke persidangan yang akan datang.
BACA JUGA:Ko Apek Dituntut Enam Tahun Penjara, Atas Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal
Penyampaian akan dilakukan secara resmi dalam persidangan pada (25/11) di pengadilan Negeri Jambi. Hal ini pun dibenarkan oleh juru bicara pengadilan.
“Nanti direncanakan di hari Senin 25 itu pembelaan dari kuasa hukum dari Ko Apek sendiri,” ujar Otto Edwin.
Adapun pembelaan yang akan dilakukan penasehat hukum tersebut, merupakan reaksi atas tuntutan Jaksa penuntut umum Kejati Jambi yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara ke Ko Apek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: