Ko Apek Dituntut Enam Tahun Penjara, Atas Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal
Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal-Doli Maulana-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO- Arfandi Susilo alias Ko Apek, harapannya untuk bisa bebas dari dakwaan jaksa, tentang kasus tindak pidana yang diduga ia lakukan dalam bisnis terpaksa harus pupus. Pasalnya jaksa telah menyampaikan tuntutan secara resmi untuknya.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, secara resmi jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi telah meminta ke majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Arfandi Susilo (Ko Apek). Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, membenarkan pihaknya telah menyatakan tuntutan tersebut. Jika saja permintaan tidak dikabulkan hakim, maka jaksa akan menentukan sikap lebih lanjut.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Ko Apex Sebagai Tersangka Atas Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Surat
Sebelumnya terdakwa yang juga sebagai kekasih artis Dinar Candy, telah didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 263 KUHAP, 374 KUHP dan 372 KUHP. Disamping sedang intensifnya penanganan ko apek di persidangan, Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Mabes Polri, juga sedang serius menanggapi kasus Ko Apek yang lainnya, atas laporan seseorang beberapa waktu lalu ke Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: