Jambitv.co, Batanghari - Satreskrim Polres Batanghari, juga berhasil meringkus 2 kakak beradik, pelaku pembunuhan di Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian. Pelaku ditangkap di Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Setelah lebih kurang dua bulan, melakukan upaya pencarian terhadap 2 pelaku tindak pidana pembunuhan. Terhadap mendiang Muhammad Nur usia 31 tahun, warga RT. 06 Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian. Satreskrim Polres Batanghari akhirnya meringkus 2 pelaku, yang tidak lain merupakan saudara kandung atau kakak beradik. Kedua tersangka Pembunuhan tersebut yakni atas nama Luza Doles Farteles usia 28 tahun dan Okta Defales Jensiu Malicenza usia 31 tahun. Yang ditangkap pada 14 Oktober 2023, di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Dalam proses penangkapan, pihak Polres Batanghari dibantu oleh Pihak Polda Jambi. BACA JUGA:Terungkap, Pembunuh Gadis 18 Tahun di Batanghari Ternyata Teman Dekat Korban “Penangkapan sendiri dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2023 di Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Jadi pennagkapan ini dilaksanakan gabungan Polres Batanghari yang di back up dengan Pihak Polda Jambi. Kenapa ini prosesnya lama karena pelaku berpindah - pindah,” Kata Akbp. Bambang Purwanto Kapolres Batanghari. Berdasarkan keterangan tersangka kepada pihak kepolisian. Tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 13 Agustus 2023 lalu di Desa Rantau Puri tersebut, dipicu hanya karena persoalan hutang korban senilai 500 ribu rupiah terhadap tersangka okta. Menurut tersangka, korban selalu menghindar, sehingga tersangka mencoba menagih hutang tersebut ke istri dan mertua korba. Namun ternyata korban Muhammad Nuh tidak terima, dan justru kerap mencaci maki tersangka ketika bertemu atau berpapasan di jalan. BACA JUGA:Polres Tebo Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Saat Hendak Kabur Tak sampai disitu, korban juga menantang tersangka okta untuk berkelahi, hingga akhirnya tantangan tersebut diterima. Namun na’as pada saat keduanya berkelahi, adik tersangka okta yakni luza doles tiba-tiba datang membawa senjata tajam jenis pisau. Akibatnya korban meninggal dunia karena mengalami luka dibagian dada karena ditusuk oleh kedua tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka kakak beradik ini, akan dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 Kuh Pidana, serta Subsider Pasal 170 Ayat Dua Ke-3 Kuh Pidana, dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara. BACA JUGA:Sudah Dianggap Keluarga, Pembunuh Gadis 18 Tahun Sering Makan dan Minum di Rumah KorbanPolisi Ringkus 2 Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan, Dipicu Korban Marah Ditagih Hutang
Selasa 24-10-2023,10:10 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB
Tags : #polisi ringkus pelaku pembunuhan
#polisi
#pembunuhan di batanghari
#pembunuhan
#pelaku pembunuhan ditangkap
#pelaku pembunuhan
#kakak beradik
#hutang
Kategori :
Terkait
Selasa 30-12-2025,08:25 WIB
Pembunuhan di Tanah Tumbuh Terungkap
Selasa 04-11-2025,11:17 WIB
Dua Pelaku Curanmor di Kota Jambi Berhasil Ditangkap Polisi
Senin 27-10-2025,10:25 WIB
Penemuan Makam Bayi, Polisi Sudah Kantongi Identitas Orang Tua
Sabtu 11-10-2025,10:51 WIB
6 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Modus Minta Antar Ditangkap Polisi
Selasa 23-09-2025,12:48 WIB
Kapolri Medahului atau Melawan Presiden?
Terpopuler
Kamis 29-01-2026,12:50 WIB
Empat Pelaku Curanmor di bekuk, 8 Motor Di Duga Hasil Curian Di Amankan
Kamis 29-01-2026,09:53 WIB
Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan dengan BB 6,98 Gram
Kamis 29-01-2026,10:04 WIB
Peduli Terhadap Jaminan Kesehatan, Pemkot Jambi Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Pratama
Kamis 29-01-2026,09:32 WIB
Pembangunan Jalan Khusus Batubara Buntu, Gubernur Minta Perusahaan Terbuka dengan Pemerintah
Kamis 29-01-2026,09:36 WIB
Heboh Video Pamer Sertifikat Tanah, Anggota DPRD Muaro Jambi Disorot Warganet
Terkini
Kamis 29-01-2026,16:24 WIB
Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Temuan Maladministrasi
Kamis 29-01-2026,12:50 WIB
Empat Pelaku Curanmor di bekuk, 8 Motor Di Duga Hasil Curian Di Amankan
Kamis 29-01-2026,10:17 WIB
Klaim Kasus JHT, JKK Dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh Tahun 2025 Capai Rp 66 Miliar
Kamis 29-01-2026,10:07 WIB
3 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Marosebo, 5 Polisi Diperiksa Propam
Kamis 29-01-2026,10:04 WIB