KERINCI, JAMBITV.CO - Penanganan kasus dugaan korupsi Apbdes anggaran tahun 2021, di Desa Batang Merangin Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci terus bergulir. Setelah menetapkan 2 tersangka, kejaksaan Negeri Sungai Penuh kini mulai menyoroti potensi keterlibatan oknum lain, yang berperan sebagai pembuat SPJ tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala seksi Pidana Khusus, atau kasi Pidsus kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo. Ia membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap total 20 lebih saksi dan para ahli, termasuk pihak PUPR dan Inspektorat Kabupaten Kerinci. Penetapan status tersangka dalam perkara korupsi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah hukum serius yang harus dibuktikan di pengadilan dan menyelamatkan kerugian negara . BACA JUGA:Korupsi PJU Kerinci Rp 2,7 M, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara gegabah, dan harus minimal 2 alat bukti yang kongkret. Dalam kasus korupsi Apbdes ini, ada kegiatan fisik yang ditulis dalam laporan, namun pembuktian di lapangan tidak ada alias fiktif. Ia juga menambahkan, ada kegiatan yang besaran nilainya tidak sesuai dengan yang ada atau terjadi pengelembungan dana. Terkait item item apa saja yang dikorupsi oleh kades dan mantan PJS tersebut, pihak kejari belum mau membuka terlalu banyak informasi. Meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka baru, namun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dari kalangan tersebut, jika penyidikan mengarah pada keterlibatan yang bisa dibuktikan secara hukum. BACA JUGA:Kejari Tebo Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur “Dalam proses penyelidikan kami telah melakukan pemeriksaan 20 saksi, setelah kami lakukan proses penyelidikan kami cek ke lapangan dan kami cocokan dengan laporan pertanggungjawaban. Bahwa di dalam laporan tersebut tidak seperti yang terjadi disana, setelah kami cek kegiatan fisik nya tidak sesuai dengan laporan yang mengatakan melakukan kegiatan fisik, intinya sangat tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban,”. Ujar Yogi Purnomo20 Saksi Di Periksa PUPR & Inspektorat Bantu Buktikan Korupsi di Batang Merangin
Selasa 26-08-2025,13:55 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Admin
Kategori :
Terkait
Jumat 29-08-2025,15:19 WIB
Pasien Kritis Digigit Tawon Ditolak Puskesmas Semerap, Keluarga Mengamuk
Rabu 27-08-2025,15:07 WIB
Bantah Janji Berikan Kompensasi Rp 300 Juta, PLTA KMH Pastikan Proyek Sesuai Regulasi
Selasa 26-08-2025,13:55 WIB
20 Saksi Di Periksa PUPR & Inspektorat Bantu Buktikan Korupsi di Batang Merangin
Senin 25-08-2025,14:50 WIB
7 Warganya Ditahan Polisi, Warga Kerinci Blokir Jalan Nasional
Jumat 22-08-2025,14:08 WIB
Cemburu Membara, Seorang Pria di Sungai Penuh Tikam Korban Hingga Tewas
Terpopuler
Jumat 29-08-2025,16:04 WIB
Musda Golkar Jambi Ajang Konsolidasi, Langsung Dihadiri Bahlil Lahaladia
Jumat 29-08-2025,15:14 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi PT PAL, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Tipikor Jamb
Jumat 29-08-2025,14:16 WIB
Pengeroyokan Mahasiswa di Kampus UIN Jambi Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Diduga dari PMII
Jumat 29-08-2025,15:36 WIB
Bos Narkoba Jambi Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari Tentukan Sikap
Jumat 29-08-2025,14:53 WIB
Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Sengketa Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi
Terkini
Jumat 29-08-2025,16:08 WIB
PEP Jambi Field & PHE Jambi Merang Bersama SKK Migas Sumbagsel Tingkatkan Kolaborasi dengan Media Visit
Jumat 29-08-2025,16:04 WIB
Musda Golkar Jambi Ajang Konsolidasi, Langsung Dihadiri Bahlil Lahaladia
Jumat 29-08-2025,15:36 WIB
Bos Narkoba Jambi Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari Tentukan Sikap
Jumat 29-08-2025,15:32 WIB
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Hebat di Muara Bulian, 1 Rumah Warga Ludes Terbakar
Jumat 29-08-2025,15:27 WIB