Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara-Dewi Wilona-Jambi TV
KERINCI, JAMBITV.CO - Kasus dugaan malapraktik khitan yang dilakukan oknum perawat bernama Yogi Nofranika di KERINCI memasuki babak akhir. Pada persidangan kali ini, terdakwa Yogi dinyatakan terbukti bersalah, dan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sidang kasus dugaan malapraktik khitan yang dilakukan oknum perawat di Kerinci atas nama terdakwa Yogi Nofranika kembali di gelar di Pengadilan Sungai Penuh. Kali ini sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis Muhammad Hanafi Insya, bersama 2 anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung, beragendakan pembacaan keputusan dari majelis hakim.
BACA JUGA:Dugaan Malapraktik Khitan Kayu Aro: Empat Saksi Hadir, Terungkap Yogi Berpraktik Tanpa Izin
Juru bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh Wanda Rara Farezha, mengatakan bahwa dalam sidang ini terdakwa Yogi divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Terdapat hal yang meringankan diantaranya terdakwa telah bertanggungjawab dan ia juga merupakan tulang punggung keluarga.
Kasi Intelejen Kejari Sungai Penuh Moehargung Alsonta menyampaikan, bahwa vonis diberikan majelis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya selama 5 tahun. Untuk itu, jaksa masih akan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Victorius Gulo mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang, dan masih akan memikirkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Dirinya juga masih akan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: