Dugaan Malapraktik Khitan Kayu Aro: Empat Saksi Hadir, Terungkap Yogi Berpraktik Tanpa Izin

Dugaan Malapraktik Khitan Kayu Aro: Empat Saksi Hadir, Terungkap Yogi Berpraktik Tanpa Izin

Dugaan Malapraktik Khitan Kayu Aro: Empat Saksi Hadir, Terungkap Yogi Berpraktik Tanpa Izin-Dewi Wilona-JambiTV

Kasus dugaan malapraktek atau kelalaian medis khitanan di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, yang dilakukan oleh seorang perawat bernama Yogi Nofranika, kembali menjalani persidangan lanjutan. 

“Kita ada 4 orang saksi yaitu sebagian besar dari nakes, semua sudah di jelaskan dan agenda selanjutnya itu ditunda untuk pemeriksaan ahli yaitu tanggal 17 November 2025.” Ujar  Wanda Rara Fahreza.

‎juru bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh Wanda Rara Fahreza, menyampaikan sidang lanjutan dugaan malapraktek atau kelalaian medis khitanan Kayu Aro, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Sidang lanjutan beragendakan pemanggilan saksi dari jaksa penuntut umum. Saksi yang dihadirkan semua berasal dari tenaga kesehatan dan pihak perizinan.

BACA JUGA:Kasus Kematian Dokter EY: Adik Korban Beberkan Hubungan Sebenarnya dengan Bripda W

“Pada pokoknya menjelaskan bahwa Bapak Sudrajat selaku dokter yang berpraktek bersama terdakwa, menerangkan sebenarnya tidak ada melakukan praktek bersama dengan terdakwa. Dan sebelumnya sudah sempat mengingatkan terdawa untuk mencopot namanya, pada plang praktek bersama tersebut karena yang bersangkutan sudah berpraktek mandiri di rumahnya. Kemudian saksi Sudrajat juga menjelaskan pada saat ditegur, terdakwa menyampaikan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi masalah dan menjadi tanggung jawab terdakwa. Dan terhadap tindakan medis tersebut, bahwa berdasarkan dari roni selaku perawat juga, bila mana tindakan medis itu harus ada delegasi dari dokter yang memberikan, sehinggah pada saat itu tidak ada delegasi dari dokter dan atas inisiatif tersendiri yang dilakukan oleh terdawa. Diketahui ada izin yang dimiliki terdakwa namun saat dicek itu tidak terdaftar, dalam hal ini izin tersebut bisa diyakini atau diduga itu palsu.” Ujar M.Haris.

‎Kasubsi I Seksi Intelejen Kejari Sungai Penuh M.Haris menyampaikan, dalam persidangan tersebut ada yang mengejutkan. Dimana salah seorang saksi atas nama Dokter Sudrajat menjelaskan, sebenarnya tidak ada melakukan praktik bersama dengan Yogi. Dan sebelumnya sudah menyuruh Yogi untuk mencopot namanya pada plang praktek bersama, karena yang bersangkutan sudah membuka praktek mandiri dirumahnya.

‎Saksi kedua atas nama Roni, Ketua Persatuan Perawat Indonesia Kab. Kerinci menerangkan, bahwa untuk melakukan sirkumsisi atau khitan harus ada delagasi wewenang dari penanggung jawab, yaitu dokter, dan ada melakukan upaya untuk membantu anak korban dari pihak PPNI, seperti mendampingi ke RSUD M. Jamil Sumbar .

BACA JUGA:Makam Imam Komaini Sidiq Dibongkar, Dokter Forensik Lakukan Pemeriksaan Ulang

‎sementraa saksi ketiga atas nama Efdinur menerangkan, bahwa pihak dinas kesehatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk praktik mandiri Yogi. Dan ‎saksi atas nama Yelmi, yaitu PNS dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Kerinci bagian verifikasi, juga mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin praktik mandiri atas nama Yogi Nofranika, dan SIPP yang diperlihatkan tidak ada dikeluarkan oleh Dinas PTSP.

“Kami lebih berfikir bagaimana kalau berdamai oleh 2 belah pihak, kenapa demikian karena perdamaian ini sangat penting bagi korban, karena korban itu masih membutuhkan tahapan-tahapan medis, salah satu contohnya itu tahapan terapi hormon. Ini maksud kita berdamai dengan 2 belah pihak, dan terkait perdamaian itu siap untuk menanggung jika ada biaya-biaya yang teentunya dibutuhkan di dalam pengobatan.” Ujar Viktorianus Gulo.

‎namun pihak kejaksaan atau pun JPU masih menindaklanjuti keterangan para saksi, dan akan menjadi bahan pertimbangan untuk sidang selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: