Tersangka Penyelundupan Narkoba Sabu Ke Lapas Kelas IIA Jambi Mengaku Diberi Upah Rp 2,5 Juta
Tersangka Penyelundupan Narkoba Sabu Ke Lapas Kelas IIA Jambi Mengaku Diberi Upah Rp 2,5 Juta-Rudiansyah-Jambi TV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - ‘MD’, pemilik narkoba sabu yang sempat akan diselundupkan ke Lapas Kelas IIA Jambi, telah berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya sebagai kurir dan diberikan upah sebesar Pp 2,5 juta.
Dirinya juga mengaku bahwa sebelumnya sudah pernah masuk penjara terkait kasus curanmor, dan baru saja keluar dari penjara. Kini dirinya kembali ditangkap polisi akibat tersandung kasus narkoba.
BACA JUGA:Mantan Napi Narkoba Di Tebo Kembali Diciduk Usai Ditemukan BB Sabu Dikediamannya
Diketahui sebelumnya, kasus percobaan penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas IIA Jambi ini, terungkap saat dua orang wanita akan menjenguk napi di dalam lapas. Dimana pada saat itu barang haram tersebut di titipkan oleh tersangka.
Namun setelah di Lapas, kedua wanita itu diperiksa karena ada gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah diperiksa petugas lapas menemukan tiga paket sabu yang di masukan ke dalam pop mie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: