33 Narapidana Terima Remisi Natal 2023 di Jambi, 2 Orang Napi Korupsi

33 Narapidana Terima Remisi Natal 2023 di Jambi, 2 Orang Napi Korupsi

33 Narapidana Terima Remisi Natal 2023 di Jambi, 2 Orang Napi Korupsi--

Jambitv.co, KotaJambi – Perayaan natal tahun ini, 33 Narapida terima remisi natal 2023 di Jambi. Pemberian remisi natal ini berlangsung di Lapas Kelas IIA Jambi, pada Minggu 25 Desember 2023.

Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, saat ini total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen sebanyak 49 orang. Dengan rincian Narapidana 38 orang dan tahanan 11 orang.

”Kita usulkan Remisi Khusus Natal 2023 sebanyak 33 orang dari 38 orang narapidana tersebut, ” ujar Yunus. 

BACA JUGA:184 Napi Lapas Kelas II B Muara Bulian Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

Kalapas menjelaskan, 33 Napi yang menerima remisi tersebut terdiri dari 2 Napi kasus Korupsi, 10 Napi kasus Narkotika dan 21 Napi Pidana Umum. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen.

”Untuk SK Remisi Khusus Natal 2023 yang sudah terbit sebanyak 33 orang narapidana,” tegas Yunus.

Kalapas juga menekankan bahwa penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kalapas Yunus Simangunsong Gelar Coffe Morning Bersama Awak Media di Lapangan Olahraga Lapas kelas II/A Jambi

Remisi ini di harapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya. Serta semakin dapat meningkatkan keimanannya. Agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali.

“Diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,” pungkas Yunus.

Selain itu, ada 5 orang narapidana yang beragama Kristen tidak diusulkan mendapat Remisi. Hal tersebut karena yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan jatah remisi tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id