Satresnarkoba Polres Batanghari Tangkap Residivis Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Batanghari Tangkap Residivis Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Batanghari Tangkap Residivis Pengedar Sabu-Pirdana-Jambi TV

BATANGHARI, JAMBITV.CO - Bukannya jera setelah menjalani vonis hukuman penjara, pasca terjerat kasus tindak pidana narkotika sekitar tahun 2019 lalu. Namun seorang pria berusia 33 tahun warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu berinisial ‘MPS’ Ini, justru kembali berulah dengan menjalani bisnis haramnya. Alhasil, residivis pengedar narkoba jenis sabu inipun kembali ditangkap oleh tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari.

Kini ia hanya bisa tertunduk lesu dihadapan polisi, karena harus kembali berurusan dengan hukum. Kasat Resnarkoba Polres Batanghari Iptu Al Imron mengungkapkan. Penangkapan tersangka ini berlangsung di Desa Koto Boyo Kecamatan Batin 24, pada 17 Mei 2025 sekitar pukul 3 sore pekan lalu. 

Dimana saat itu, polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait maraknya aksi transaksi jual beli sabu disebuah bedeng yang diduga milik tersangka. Yakni dengan sasaran para sopir truk angkutan batubara.

BACA JUGA:Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Karyawati PT KIM Bungo Dibekuk Polisi

Dari tangan tersangka, tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 35 paket kecil. Yakni dengan total bruto sebanyak 15,46 gram. Maupun uang tunai senilai 550 ribu rupiah, serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka  akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: