Ringkus Pengedar Sabu, Satresnarkoba Batanghari Sita 103 Paket

Ringkus Pengedar Sabu, Satresnarkoba Batanghari Sita 103 Paket

Ringkus Pengedar Sabu, Satresnarkoba Batanghari Sita 103 Paket (Foto: Pirdana Atrio/JambiTV)--

Jambitv.co, Batanghari - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari, berhasil meringkus seorang Pengedar Sabu asal Kecamatan Bajubang. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita 103 Paket yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu.

Tersangka berhasil ditangkap di Simpang Mentilingan Dusun Johor Baru Desa Bungku. Yakni pada Rabu siang (10/01/2024), sekitar Pukul 14.30 WIB kemarin.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengungkapkan, bahwa tersangka yang berhasil diringkus Satresnarkoba ini, berinisial “HN” berusia 40 Tahun. Tersangka merupakan seorang petani yang berdomisili di RT.11 Desa Bungku.

“Tersangka ini adalah salah satu Target Operasi (TO), yang sudah cukup lama menjadi incaran kita,” kata AKBP Bambang Purwanto, Jum'at (12/01/2024).

Dimana dari tangan tersangka “HN”, Polisi berhasil menyita 102 paket berukuran kecil, dan Satu (1) paket berukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu. Ratusan paket ini, sudah siap untuk di edarkan.

“Berat bersih paket tersebut 10,64 gram. Ada juga beberapa barang bukti lainnya yang kita amankan, seperti tiga buah plastik bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu lembar tissue dan tas berwarna coklat,” jelas Kapolres.

Sementara akibat perbuannya, tersangka “HN” akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama kurungan 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.co