5 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Polres Bungo Sita 1,9 kg Ganja

5 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Polres Bungo Sita 1,9 kg Ganja

5 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Polres Bungo Sita 1,9 kg Ganja -Arief Rizal-Jambitv

BUNGO, JAMBITV.CO - Tim Opsnal Polres Bungo berhasil mengamankan 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dari tangan pelaku, ditemukan ganja seberat 1,9 kg.

Amrizal, Al Fajri Fadillah, Ashari, m. Yunus dan Sandi Diansyah hanya tertunduk lesu saat di gelandang anggota Satuan Res Narkoba Polres Bungo atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

Saat dikonfirmasi, Kasat narkoba Polres Bungo Iptu Riko Saputra mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, kelima tersangka membuat masyarakat resah karena sering melakukan transaksi barang haram tersebut.

BACA JUGA:BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Sitaan Dari 12 Tersangka

Lanjut Iptu Riko Saputra, kelima tersangka ini diamankan di Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin Ulu. Saat di geledah, ditemukan narkoba jenis ganja, yang terbungkus kantong plastik berwarna hitam, di dalam jok sepeda motor, dengan berat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

“Kelima tersangka di jerat, dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 undang - undang RI, nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: